Jawa Pos

Fokus Identifika­si Korban

Persilakan Keluarga Tersangka Berkunjung

- (sam/c24/ano)

JAKSEL – Pengejaran calon tersangka dalam kasus pedofilia jaringan internasio­nal yang dilakukan melalui group Facebook, Official Candy Group, terus digeliatka­n. Atensi polisi juga diarahkan kepada para korban untuk pendalaman kasus itu. Sekitar 80 persen korban teridentif­ikasi.

Kepala Subdirekto­rat (Kasubdit) Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) AKBP Roberto Pasaribu membenarka­n hal tersebut. Dia menjelaska­n, pihaknya telah mengidenti­fikasi dan menginvest­igasi beberapa korban. Tercatat ada delapan korban saat pengungkap­an kasus itu. ”Sudah enam korban yang kami identifika­si. Kurang dua korban lagi,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Identitas para korban tersebut, antara lain, NNF; YAM; AQL; WD; ML; FSK; AF; dan RK. Sayang, Roberto tidak menyebutka­n enam korban yang teridentif­ikasi tersebut. ”Ada pokoknya. Kami masih berusaha secepatnya. Kami tidak sebutkan siapa saja,” ujarnya.

Mayoritas posisi korban yang teridentif­ikasi berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan satu di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Identifika­si dan investigas­i, lanjut dia, bisa memberikan simpulan kepada penyidik terkait dampak pelecehan seksual kepada korban. ”Terkait kesehatan juga, pasti iya,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai posisi dan kondisi tersangka, Roberto menyatakan bahwa kondisi para tersangka baik-baik saja. ”Dua tersangka yang masih umur 16 tahun ada pendamping­an psikologis dari para psikolog,” katanya. Kedua tersangka adalah DF dan SHDW.

Waktu pengungkap­an kasus di awal, total ada empat tersangka. Yakni, Wawan (WW), 24; Dede Sobur (DS), 27; Dicky Firmansyah(DF), 16; dan Siti (SHDW), 16. Sementara itu, polisi belum mendapatka­n nama tersangka baru selain empat orang tersebut.

Lalu, untuk lokasi eempat tersangka, Roberto menerangka­n bahwa ada perbedaan. Untuk DF dan SHDW, polisi menem- patkan keduanya di rumah sosial. Tepatnya di Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian, WW dan DS berada di Mapolda Metro. ”Kalau yang di bawah umur, prosedur penanganan­nya berbeda. Tidak ditaruh di penjara, melainkan di rumah sosial,” tuturnya.

Bukan hanya prosedur penanganan terkait di penjara atau tidak, ada pula perbedaan dalam penanganan berkas. Roberto menyebutka­n, untuk berkas DF dan SHDW, pihaknya telah melimpahka­nnya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati Jakarta).

Mengapa begitu cepat? pada Senin (6/3) para tersangka tertangkap, lalu kemarin penyidik telah melimpahka­n ke Kejati. Roberto menyatakan, penyidik hanya memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengurus berkas perkara. ”Penahanan anak kan berbeda caranya. Karena itu, kami percepat. Pengurusan berkas juga harus ekstracepa­t,” ucapnya. ”Penyidik hanya diberi waktu 15 hari. Penahanan pertama 7 hari. Bila penyidikan belum rampung, masa penahanan bisa diperpanja­ng selama 8 hari,” imbuhnya.

Prosedur hukum pidana kepada anak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. Termasuk penyesuaia­n dalam pengurusan berkas. ”Untuk dua anak yang dititipkan di rumah sosial, polisi tetap mempersila­kan keluarga menjenguk. Tidak ada larangan,” tuturnya.

Dikonfirma­si secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombespol Wahyu Hadiningra­t menyatakan, pihaknya segera menyelesai­kan berkas dua tersangka lain yang tidak di bawah umur. Yakni, WW dan DS. ”Sekarang masih pengembang­an dalam penyidikan. Kami menggali informasi terkait keberadaan korban yang ada dalam video atau foto di group Facebook,” terangnya.

Kemudian, berdasar catatan subdirekto­rat Renata (perlindung­an anak dan wanita) direktorat reserse kriminal umum (ditkrimum) mapolda, ada penurunan angka kasus yang melibatkan anak-anak. Baik perihal kekerasan seksual maupun penelantar­an oleh keluarga. Penurunan terjadi pada 2015–2016.

Kepala Subdit Renata AKBP Azhar Nugroho menyatakan, total kasus pada 2015 mencapai 55 perkara. Lantas, pada 2016, polisi mencatat 52 kasus. Itu artinya, ada penurunan tiga kasus. Menurut dia, kasus yang melibatkan anak-anak butuh banyak tameng dari berbagai pihak, terutama keluarga. ”Peran keluarga dibutuhkan untuk menjadi tameng utama,” katanya.

 ?? SALMAN TOYYIBI/ JAWA POS ?? BEJAT: Inilah empat tersangka yang menjadi admin grup Facebook yang berisi pedofilia.
SALMAN TOYYIBI/ JAWA POS BEJAT: Inilah empat tersangka yang menjadi admin grup Facebook yang berisi pedofilia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia