Jawa Pos

Polisi Tangguhkan SBP

- (sam/c18/ano)

JAKSEL – Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menangguhk­an kasus makar Sri Bintang Pamungkas (SBP) yang telah 105 hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Penangguha­n penahanan itu dipicu kondisi kesehatan SBP yang menurun.

Kabidhumas Mapolda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarka­n skenario tersebut. Dia menyatakan, SBP dibebaskan pada Rabu (15/3) sekitar pukul 16.00. ’’Sudah bebas, ditangguhk­an,’’ ucapnya saat ditemui di mapolda.

Argo menuturkan, yang jadi penjamin adalah Ernalia Pamungkas, istri SBP. Semua berkas penangguha­n dari penjamin telah rampung. ’’Ya kalau nggak rampung, nggak diizinkan toh,’’ katanya. Menurut mantan Kabidhumas Polda Jatim itu, pembebasan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan SBP. Sayang, Argo tidak menjelaska­n secara detail penyakit yang diderita SBP. ’’Yang tahu dokter lah. Tanya ke dokter, jangan ke polisi,’’ ujarnya.

Meski demikian, tidak berarti SBP tidak memiliki tanggung jawab. Argo menyebutka­n, SBP dikenai wajib lapor dua kali seminggu di Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum). ’’Wajib lapor merupakan teknis pengawasan yang dilakukan penyidik. Jadi, tetap wajib lapor,’’ tuturnya.

Lalu, bila ada kepentinga­n penyidikan oleh penyidik, apakah petugas akan memanggil SBP ke polisi atau justru polisi datang ke rumah SBP? Argo enggan berkomenta­r. Kebutuhan penyidikan bergantung pada penyidik. Sementara ini, belum ada agenda itu.

Saat dimintai konfirmasi, Dahlia Zein, kuasa hukum SBP, menyatakan bahwa SBP sedang menghabisk­an waktu bersama sang istri di rumahnya di Cibubur. ’’ Biarin Pak SBP istirahat dulu,’’ katanya.

Dahlia mengaku senang ketika upaya penangguha­n terhadap kliennya disetujui polisi. Dia menyebutka­n, berkas penangguha­n penahanan telah disodorkan hingga tiga kali kepada polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia