Polisi Tangguhkan SBP
JAKSEL – Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menangguhkan kasus makar Sri Bintang Pamungkas (SBP) yang telah 105 hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan itu dipicu kondisi kesehatan SBP yang menurun.
Kabidhumas Mapolda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan skenario tersebut. Dia menyatakan, SBP dibebaskan pada Rabu (15/3) sekitar pukul 16.00. ’’Sudah bebas, ditangguhkan,’’ ucapnya saat ditemui di mapolda.
Argo menuturkan, yang jadi penjamin adalah Ernalia Pamungkas, istri SBP. Semua berkas penangguhan dari penjamin telah rampung. ’’Ya kalau nggak rampung, nggak diizinkan toh,’’ katanya. Menurut mantan Kabidhumas Polda Jatim itu, pembebasan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan SBP. Sayang, Argo tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita SBP. ’’Yang tahu dokter lah. Tanya ke dokter, jangan ke polisi,’’ ujarnya.
Meski demikian, tidak berarti SBP tidak memiliki tanggung jawab. Argo menyebutkan, SBP dikenai wajib lapor dua kali seminggu di Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum). ’’Wajib lapor merupakan teknis pengawasan yang dilakukan penyidik. Jadi, tetap wajib lapor,’’ tuturnya.
Lalu, bila ada kepentingan penyidikan oleh penyidik, apakah petugas akan memanggil SBP ke polisi atau justru polisi datang ke rumah SBP? Argo enggan berkomentar. Kebutuhan penyidikan bergantung pada penyidik. Sementara ini, belum ada agenda itu.
Saat dimintai konfirmasi, Dahlia Zein, kuasa hukum SBP, menyatakan bahwa SBP sedang menghabiskan waktu bersama sang istri di rumahnya di Cibubur. ’’ Biarin Pak SBP istirahat dulu,’’ katanya.
Dahlia mengaku senang ketika upaya penangguhan terhadap kliennya disetujui polisi. Dia menyebutkan, berkas penangguhan penahanan telah disodorkan hingga tiga kali kepada polisi.