Lurah-Camat Harus Kenal Warga
Jemput Bola Cari Penduduk Stateless
SURABAYA – Meski permenkum HAM berlaku efektif sejak sebulan lalu, hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya belum menerima satu pun surat penegasan dari Kemenkum HAM terhadap warga Surabaya yang belum berstatus WNI. Lurah dan camat diharapkan lebih proaktif jemput bola.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Surabaya Hason Sitorus mengungkapkan, kewajiban untuk mengenali warga Surabaya yang belum memiliki kewarganegaraan ( stateless) tidak semata dibebankan kepada komunitas Tionghoa. Pemerintah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, juga punya kewajiban.
Seharusnya, kata Hason, pemkot memiliki mekanisme khusus agar warga Tionghoa stateless seperti yang diberitakan Jawa Pos Rabu (15/3) dapat segera ditemukan dan keberadaannya dideteksi
Tidak dibiarkan selama bertahuntahun.
Menurut Hason, cara tersebut bisa dilakukan mulai ketua RT hingga RW. Merekalah yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan kehidupan warganya. Permasalahan kependudukan seharusnya segera dilaporkan kepada pejabat berwenang. ”Prinsipnya, RT ataupun RW, camat, lurah harus kenal dengan warganya,” katanya.
Memang banyak pihak percaya bahwa tidak banyak lagi warga Kota Surabaya yang stateless. Tapi, itu tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk pasif. Cara mendeteksi adanya warga stateless atau tidak di sebuah wilayah adalah melakukan penyisiran secara menyeluruh. ”Misalnya, sekarang tercatat ada 4.000 warga Surabaya yang belum perekaman e-KTP. Tinggal dijaring dari jumlah itu. Pasti ketemu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dispen dukcapil Mohammad Suharto Wardoyo menegaskan bahwa pihaknya juga mencoba proaktif menemukan wargawarga Surabaya yang masih stateless. Namun, masih serba terbatas. ”Seperti beberapa hari lalu, petugas kami datang dan blusukan,” kata Anang, sapaannya.
Sebagai dinas pengurusan kependudukan, dispendukcapil baru bisa melayani jika SK penegasan dari kemenkum HAM terhadap para pemohon sudah turun. ”Jadi tetap menunggu mereka memasukkan permohonan,” katanya.
Begitu SK sudah di tangan, warga yang bersangkutan bisa langsung mendatangi kantor pelayanan dispendukcapil. Petugas akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah pernah terdaftar di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Jika belum, yang bersangkutan bisa mengajukan surat permintaan untuk menjadi penduduk (SPMP) Surabaya. Dengan demikian, dispendukcapil bisa segera membuatkan nomor induk kependudukan (NIK). ”Kalau sudah punya NIK, bisa melangkah ke pembuatan akta dan e-KTP,” tutur Anang. (tau/c10/dos)