Rekom Bongkar Bangunan di Atas Fasum
SURABAYA – Kasus penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) oleh pihak ketiga masih sering terjadi. Salah satunya terjadi di Kelurahan Dukuh Sutorejo. Di sana, lahan yang berfungsi sebagai pengairan ternyata dipakai untuk pendirian panel block oleh pengembang.
Meski sudah dinyatakan melanggar dan tak mengantongi izin, hingga kemarin, bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. Karena itu, warga mengadukan kasus tersebut kepada Komisi A DPRD Jatim. Komisi A merekomendasikan agar kasus itu segera diselesaikan. Sebab, dugaan penyerobotan lahan tersebut sudah terbukti. ”Jadi, kami layangkan surat panggilan ke dinas PU pengairan dan satpol PP agar segera dilakukan pembongkaran,” tegas Ketua Komisi A Freddy Purnomo kemarin.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi awal 2016. Pemicunya adalah pembangunan panel block yang diprotes warga. Sebab, lahan tersebut milik Dinas PU Pengairan Jatim. Padahal, lahan yang dipasangi panel block itu difungsikan sebagai tanggul sempadan saluran Jeblokan II. Sejatinya, persoalan tersebut pernah dibahas warga bersama pemkot dan DPRD Surabaya. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas itu memang melanggar. Namun, tidak ada tindak lanjut. Dinas PU Pengairan Jatim juga melakukan survei ke lokasi. Hasilnya, panel block tersebut diketahui berdiri di atas tanggul sempadan. Berdasar hasil survei itu, dinas PU pengairan dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada pengembang. Yang terakhir dikeluarkan pada 8 Agustus tahun lalu. Dalam surat tersebut, instansi itu memerintah developer segera membongkar bangunannya. ”Yang jadi pertanyaan, kenapa pembongkaran belum dilakukan? Karena itu, kami undang dinas PU pengairan dan satpol PP untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, warga Sutorejo mengaku kecewa dengan berlarut-larutnya kasus tersebut. Sebab, masalah itu sudah dibahas hingga lima kali. ”Sejak pembangunan tersebut, warga sangat terganggu dan terisolasi,” kata perwakilan warga, M. Chodin. Apalagi, warga mengetahui bahwa lahan itu milik pemprov yang difungsikan sebagai saluran. ”Jadi, kami berharap komisi A bisa membantu penyelesaian masalah tersebut,” tandasnya. (ris/c16/oni)