Jawa Pos

Rekom Bongkar Bangunan di Atas Fasum

-

SURABAYA – Kasus penyerobot­an lahan fasilitas umum (fasum) oleh pihak ketiga masih sering terjadi. Salah satunya terjadi di Kelurahan Dukuh Sutorejo. Di sana, lahan yang berfungsi sebagai pengairan ternyata dipakai untuk pendirian panel block oleh pengembang.

Meski sudah dinyatakan melanggar dan tak mengantong­i izin, hingga kemarin, bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. Karena itu, warga mengadukan kasus tersebut kepada Komisi A DPRD Jatim. Komisi A merekomend­asikan agar kasus itu segera diselesaik­an. Sebab, dugaan penyerobot­an lahan tersebut sudah terbukti. ”Jadi, kami layangkan surat panggilan ke dinas PU pengairan dan satpol PP agar segera dilakukan pembongkar­an,” tegas Ketua Komisi A Freddy Purnomo kemarin.

Kasus tersebut sebenarnya terjadi awal 2016. Pemicunya adalah pembanguna­n panel block yang diprotes warga. Sebab, lahan tersebut milik Dinas PU Pengairan Jatim. Padahal, lahan yang dipasangi panel block itu difungsika­n sebagai tanggul sempadan saluran Jeblokan II. Sejatinya, persoalan tersebut pernah dibahas warga bersama pemkot dan DPRD Surabaya. Hasilnya, diketahui bahwa aktivitas itu memang melanggar. Namun, tidak ada tindak lanjut. Dinas PU Pengairan Jatim juga melakukan survei ke lokasi. Hasilnya, panel block tersebut diketahui berdiri di atas tanggul sempadan. Berdasar hasil survei itu, dinas PU pengairan dua kali mengeluark­an surat peringatan kepada pengembang. Yang terakhir dikeluarka­n pada 8 Agustus tahun lalu. Dalam surat tersebut, instansi itu memerintah developer segera membongkar bangunanny­a. ”Yang jadi pertanyaan, kenapa pembongkar­an belum dilakukan? Karena itu, kami undang dinas PU pengairan dan satpol PP untuk penyelesai­an masalah tersebut,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Sementara itu, warga Sutorejo mengaku kecewa dengan berlarut-larutnya kasus tersebut. Sebab, masalah itu sudah dibahas hingga lima kali. ”Sejak pembanguna­n tersebut, warga sangat terganggu dan terisolasi,” kata perwakilan warga, M. Chodin. Apalagi, warga mengetahui bahwa lahan itu milik pemprov yang difungsika­n sebagai saluran. ”Jadi, kami berharap komisi A bisa membantu penyelesai­an masalah tersebut,” tandasnya. (ris/c16/oni)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia