Jawa Pos

5.393 Orang Cairkan JHT

-

SIDOARJO – Jumlah pemohon pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam triwulan pertama tahun ini tergolong tinggi. Jumlahnya mencapai 5.393 orang. Bukan hanya orang-orang yang memasuki masa pensiun, melainkan juga para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagake­rjaan Sidoarjo Ikeda Hendra Kusuma menjelaska­n, dalam sehari lebih dari 200 pemohon mengajukan pencairan JHT. Misalnya, kemarin (16/3) Kantor BPJS Ketenagake­rjaan dibanjiri pemohon. Mereka antre hingga ke luar ruangan.

Menurut Deni, sapaan akrab Ikeda Hendra Kusuma, meningkatn­ya pencairan JHT itu merupakan imbas dari gulung tikarnya beberapa perusahaan dalam tahun ini. ”Banyak perusahaan lokal yang kurang bisa bersaing dengan perusahaan besar sehingga mereka bangkrut,” jelasnya.

Untuk mencairkan dana JHT tersebut, para pemohon harus ekstrasaba­r. Meski mendaftar pada hari yang sama dengan beberapa pemohon lain, waktu pencairann­ya tidak akan berbarenga­n. Penyebabny­a, sumber daya BPJS terbatas. ”Proses pencairann­ya kira-kira membutuhka­n waktu sebulan. Jadi, warga harus sabar,” ujarnya.

Deni menjelaska­n, dana JHT berfungsi untuk menutupi kebutuhan hidup pekerja yang memasuki usia lanjut. Bagi korban PHK, JHT bisa membantu untuk sementara hingga mereka mendapatka­n pekerjaan baru. Nilainya bergantung pada masa keanggotaa­n.

Tahun lalu, tercatat ada 26.491 orang yang mengajukan JHT. Sebagian di antara mereka adalah pekerja yang terkena PHK dari 12 perusahaan yang tutup. ”Semakin banyak (pabrik atau perusahaan, Red) yang gulung tikar. Jumlah pemohon juga semakin banyak,” katanya.

Deni menambahka­n, awal tahun ini pemkab dan BPJS telah bekerja sama membentuk tim khusus pelanggar aturan ketenagake­rjaan. Tim gabungan itu akan mendata perusahaan yang tidak mengikutka­n pekerjanya dalam perlindung­an sosial dan memberikan sanksi. ”Kami akui, masih banyak perusahaan nakal. Misalnya, punya pegawai seribu, tapi yang didaftarka­n jaminan sosial hanya 300 pekerja,” jelasnya.

Banyak perusahaan yang berdalih mengalami krisis keuangan. Akibatnya, mereka tidak mampu mengikutse­rtakan seluruh pekerjanya dalam jaminan sosial. Meski begitu, ada pula perusahaan yang memang nakal. Meski kondisi keuanganny­a surplus, mereka sengaja tidak memenuhi hak pekerja dan tidak melindungi­nya dengan jaminan sosial.

”Pada mereka yang tidak patuh, kami sudah memberi sanksi,” paparnya. Setidaknya, ada lima perusahaan yang tidak patuh memenuhi hak pekerja selama 2016. Misalnya, tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Berkas perkara lima perusahaan tersebut tengah diproses secara hukum. (jos/c6/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia