Jawa Pos

35 Pegawai Puskesmas Terancam Sanksi

-

GRESIK – Sukacita petugas Puskesmas Kebomas saat berpelesir ke Negeri Panda berganti gundah gulana. Mereka terancam sanksi. Sebab, jalan-jalan 35 petugas puskesmas itu dilakukan tanpa izin. Mereka meninggalk­an pekerjaan.

Kasus pelesir tenaga kesehatan tersebut dibahas anggota DPRD Gresik kemarin (16/3). Dalam dengar pendapat ( hearing) tertutup di Komisi A DPRD Gresik, mereka ditanyai. Salah satunya alasan studi wisata ke luar negeri dan meninggalk­an pekerjaan.

Diketahui, mereka pergi ke Tiongkok pada 24–27 Februari. Total ada 24 PNS dan 11 pegawai tidak tetap (PTT). ”Saat kami tanya, memang tidak ada izinnya. Mereka melanggar aturan kepegawaia­n,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Gresik Suparno Diantoro di kantornya. Dia menilai perbuatan para aparat sipil negara itu melanggar aturan disiplin pegawai. Yakni, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

DPRD merekomend­asi sanksi untuk para pelanggar itu. Apa sanksinya? Suparno meminta Badan Pertimbang­an Jabatan dan Kepangkata­n (Baperjakat) Pemkab Gresik bertindak. Hukuman harus tegas serta segera. ”Kami beri waktu 14 hari. Hasilnya kami tunggu,” imbuh anggota Fraksi Golkar tersebut. Seharusnya, kata Suparno, para petugas kesehatan itu menyadari tanggung jawab mereka.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam mengaku sudah melarang keinginan petugas Puskesmas Kebomas tersebut. ”Kami larang karena itu hari aktif kerja,” tuturnya. Kenyataann­ya, kepala puskesmas dan rekanrekan­nya nekat berangkat. Nurul memastikan keberangka­tan mereka bukan tugas kedinasan. Itu merupakan inisiatif sendiri untuk happy-happy. (hen/c24/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia