35 Pegawai Puskesmas Terancam Sanksi
GRESIK – Sukacita petugas Puskesmas Kebomas saat berpelesir ke Negeri Panda berganti gundah gulana. Mereka terancam sanksi. Sebab, jalan-jalan 35 petugas puskesmas itu dilakukan tanpa izin. Mereka meninggalkan pekerjaan.
Kasus pelesir tenaga kesehatan tersebut dibahas anggota DPRD Gresik kemarin (16/3). Dalam dengar pendapat ( hearing) tertutup di Komisi A DPRD Gresik, mereka ditanyai. Salah satunya alasan studi wisata ke luar negeri dan meninggalkan pekerjaan.
Diketahui, mereka pergi ke Tiongkok pada 24–27 Februari. Total ada 24 PNS dan 11 pegawai tidak tetap (PTT). ”Saat kami tanya, memang tidak ada izinnya. Mereka melanggar aturan kepegawaian,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Gresik Suparno Diantoro di kantornya. Dia menilai perbuatan para aparat sipil negara itu melanggar aturan disiplin pegawai. Yakni, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
DPRD merekomendasi sanksi untuk para pelanggar itu. Apa sanksinya? Suparno meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Gresik bertindak. Hukuman harus tegas serta segera. ”Kami beri waktu 14 hari. Hasilnya kami tunggu,” imbuh anggota Fraksi Golkar tersebut. Seharusnya, kata Suparno, para petugas kesehatan itu menyadari tanggung jawab mereka.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam mengaku sudah melarang keinginan petugas Puskesmas Kebomas tersebut. ”Kami larang karena itu hari aktif kerja,” tuturnya. Kenyataannya, kepala puskesmas dan rekanrekannya nekat berangkat. Nurul memastikan keberangkatan mereka bukan tugas kedinasan. Itu merupakan inisiatif sendiri untuk happy-happy. (hen/c24/roz)