Terdakwa Penggelapan Rugikan Korban Ratusan Juta
GRESIK – Terdakwa penipuan dan penggelapan, Siti Khadijah, hanya bisa pasrah dan mengiyakan semua keterangan saksi pada sidang kemarin (16/3). Dia tidak bisa berkutik dan mengelak sedikit pun. Sebab, Rossalinda Mahsum, saksi korban yang dihadirkan jaksa, membawa dan menunjukkan semua bukti asli dari perbuatan Khadijah. Di antaranya, bukti transaksi dari Pegadaian dan kuitansi penyerahan perhiasan.
Kejadian bermula ketika terdakwa menawarkan diri untuk ikut menjual perhiasan bermerek. Keuntungan yang didapat bergantung dari jumlah angsuran setiap pelanggan yang membayar. Korban pun diiming-imingi keuntungan yang lebih besar jika berhasil menjualkan perhiasan tersebut. ’’Bukan keuntungan besar yang jadi prioritas saya. Tapi, saya kasihan karena dia butuh kerja. Sebelumnya, dia juga pinjam uang Rp 3 juta untuk bayar sekolah anaknya. Tapi, tidak saya pinjami,’’ ujar Rossalinda.
Dia menyatakan, awalnya jual beli tersebut berlangsung lancar sampai empat bulan. Pada Mei tahun lalu, terdakwa tidak menyerahkan angsuran tiga perhiasan yang diakui sudah dijualnya. Tiga perhiasan itu berupa gelang. ’’Sampai satu bulan saat jatuh tempo tidak juga dibayarkan. Saya hubungi nggak bisa,’’ katanya.
Rossalinda menjelaskan, terdakwa lantas datang ke rumahnya dengan segepok bukti transaksi dari Pegadaian. Ternyata seluruh perhiasan yang sudah diambil selama Februari–Mei 2016 itu tidak dijual dan tidak sampai pada pelanggan, tetapi malah digadaikan. Lebih mencengangkan lagi, Rossalinda menyebut bukan hanya dirinya yang menjadi korban Khadijah. Ada empat orang lain yang juga telah ditipu terdakwa. (hay/c14/ai)