Status Bangunan Bisa Dievaluasi
Tim Cagar Budaya Kaji Kesejarahan
SURABAYA – Sebanyak enam anggota tim cagar budaya memiliki tugas baru. Mereka tidak hanya memiliki kewenangan menentukan bangunan, benda, struktur, kawasan, ataupun situs sebagai cagar budaya. Tetapi, tim tersebut juga bisa menghapus status yang telanjur melekat.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dijelaskan bahwa tim ahli cagar budaya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Widodo Suryantoro menyatakan, tim sedang mengevaluasi seluruh cagar budaya di Surabaya. Hingga kini sudah diterbitkan 273 surat penetapan cagar budaya. ”Perlu ada penyesuaian. Sekarang masih evaluasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pemkot sempat terseret dalam kasus robohnya rumah radio Bung Tomo pada awal Mei 2016. Kasus tersebut sampai dilaporkan ke kepolisian. Namun, Widodo menampik bahwa langkah evaluasi cagar budaya itu dilakukan karena masalah rumah radio Bung Tomo. ”Sebelum ada masalah itu, sudah mulai diadakan evaluasi,” jelas mantan kepala dinas perdagangan dan industri (disperdagin) tersebut.
Tim cagar budaya diketuai RA Retno Hastijanti dengan Sekretaris Missa Demettawati. Empat anggotanya adalah Johan Silas, Handinoto, Purnawan Basundoro, dan Sumarno.
Hastijanti menjelaskan, saat ini timnya berfokus meninjau ulang kawasan cagar budaya untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. ”Bila ditemukan data baru, misalnya sejarahnya tidak benar, kan ya memang harus dihapus,” jelas wakil rektor II Universitas 17 Agustus 1945 itu.
Saat ini, pihaknya mengumpulkan seluruh data yang ada pada SK wali kota. Data tersebut bakal diteliti dan dianalisis satu per satu.
Sebelumnya, tim cagar budaya menganalisis kawa sa n Kebun Binatang Sura ba ya ( KBS). Analisis itu dilakukan karena KBS bakal dibangun. Terdapat se jum la h titik yang masuk cagar budaya sehingga tidak boleh dibongkar. Setelah diteliti, ternyata hanya ada tiga titik bangunan yang masuk cagar budaya. Yaitu, kandang gorila bernama Makua, menara pandang, dan gedung musik.
Saat ini di Surabaya bertebaran bangunan cagar budaya. Bentuk dan asalusulnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya juga beragam. Mulai menjadi penanda jejak perjuangan melawan penjajah sampai ditetapkan karena memiliki nilai arsitektur yang mengagumkan.
Seiring kerasnya deru pembangunan kota, bangunan cagar budaya juga kerap memicu polemik. Maklum saja, bangunan yang telanjur ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tidak bisa diutakatik lagi. Padahal, kebutuhan pembangunan terkadang lebih dari itu. (sal/c6/git)