Jawa Pos

Setya Novanto Tiga Kali Diadukan ke MKD

Terkait Kasus E-KTP

-

JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto benar-benar menjadi sorotan publik. Selain disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), dia juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, politikus Partai Golkar itu dilaporkan tiga kali dalam kasus yang sama.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, laporan yang disampaika­n Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i (Maki) Boyamin Saiman sudah diterimany­a. ”Seperti biasanya, setiap laporan pasti kami terima,” terang dia kemarin (17/3). Selanjutny­a, laporan yang masuk diverifika­si.

Mengenai tidak lanjut dari laporan itu, Dasco mengatakan, dirinya baru membaca laporannya sekilas sehingga belum tahu secara detail. Dia juga belum mengetahui bukti yang disampaika­n pelapor. Apakah bukti yang disodorkan kuat atau tidak. ”Kami belum tahu, kuat apa tidaknya,” ujar dia.

Apa saja bukti yang disampaika­n Maki? Dasco menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap­kan bukti yang disampaika­n. Menurut dia, laporan yang masuk ke MKD menjadi rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik. ”Itu sesuai tata beracara di MKD,” terangnya.

Setelah itu, lanjut dia, laporan tersebut disampaika­n kepada tim yang melakukan verifikasi. Selesai dilakukan verifikasi, kata dia, hasilnya dibahas dalam rapat internal MKD.

Dasco menuturkan, selain lapo- ran dari Maki, ada dua laporan lagi yang masuk MKD. Jadi, Setnov dilaporkan tiga kali dalam kasus yang sama, yaitu e-KTP. Namun, dia enggan mengungkap­kan dua pelapor lainnya. Semua laporan yang masuk akan diverifika­si terlebih dahulu.

Legislator asal Dapil Banten III itu menjelaska­n, sampai saat ini, Setnov belum pernah mendapatka­n sanksi. ”Faktanya seperti itu,” tutur dia. Terkait kasus papa minta saham PT Freeport Indonesia, ketua umum DPP Partai Golkar itu tidak dijatuhi sanksi. Dia malah direhabili­tasi dari kasus tersebut setelah ada putusan dari MK. Begitu juga kasus pertemuan dengan Donald Trump, Setnov hanya mendapat peringatan. ”Hanya kami ingatkan. Itu bukan sanksi,” tegas dia.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan, MKD punya mekanisme sendiri dalam memverifik­asi laporan yang masuk. Apakah laporan yang disampaika­n mempunyai dasar-dasar yang kuat atau tidak. (lum/c10/agm)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BAHAS PILKADA: Setya Novanto (empat dari kiri) bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristianto (lima dari kanan), Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding (dua dari kiri), Sekjen Nasdem Nining Indra Saleh (kanan), dan pengurus partai lainnya saat hadir dalam...
HENDRA EKA/JAWA POS BAHAS PILKADA: Setya Novanto (empat dari kiri) bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristianto (lima dari kanan), Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding (dua dari kiri), Sekjen Nasdem Nining Indra Saleh (kanan), dan pengurus partai lainnya saat hadir dalam...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia