Setya Novanto Tiga Kali Diadukan ke MKD
Terkait Kasus E-KTP
JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto benar-benar menjadi sorotan publik. Selain disebut dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), dia juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, politikus Partai Golkar itu dilaporkan tiga kali dalam kasus yang sama.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman sudah diterimanya. ”Seperti biasanya, setiap laporan pasti kami terima,” terang dia kemarin (17/3). Selanjutnya, laporan yang masuk diverifikasi.
Mengenai tidak lanjut dari laporan itu, Dasco mengatakan, dirinya baru membaca laporannya sekilas sehingga belum tahu secara detail. Dia juga belum mengetahui bukti yang disampaikan pelapor. Apakah bukti yang disodorkan kuat atau tidak. ”Kami belum tahu, kuat apa tidaknya,” ujar dia.
Apa saja bukti yang disampaikan Maki? Dasco menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan bukti yang disampaikan. Menurut dia, laporan yang masuk ke MKD menjadi rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik. ”Itu sesuai tata beracara di MKD,” terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, laporan tersebut disampaikan kepada tim yang melakukan verifikasi. Selesai dilakukan verifikasi, kata dia, hasilnya dibahas dalam rapat internal MKD.
Dasco menuturkan, selain lapo- ran dari Maki, ada dua laporan lagi yang masuk MKD. Jadi, Setnov dilaporkan tiga kali dalam kasus yang sama, yaitu e-KTP. Namun, dia enggan mengungkapkan dua pelapor lainnya. Semua laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu.
Legislator asal Dapil Banten III itu menjelaskan, sampai saat ini, Setnov belum pernah mendapatkan sanksi. ”Faktanya seperti itu,” tutur dia. Terkait kasus papa minta saham PT Freeport Indonesia, ketua umum DPP Partai Golkar itu tidak dijatuhi sanksi. Dia malah direhabilitasi dari kasus tersebut setelah ada putusan dari MK. Begitu juga kasus pertemuan dengan Donald Trump, Setnov hanya mendapat peringatan. ”Hanya kami ingatkan. Itu bukan sanksi,” tegas dia.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan, MKD punya mekanisme sendiri dalam memverifikasi laporan yang masuk. Apakah laporan yang disampaikan mempunyai dasar-dasar yang kuat atau tidak. (lum/c10/agm)