Menunggu Aturan Baru Mulai Diimplementasikan
KELUARNYA Permendagri No 07/M-DAG/PER/2/2017 mengenai penghapusan kewajiban perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Permendagri No 08/M-DAG/PER/2/2017 mengenai penyederhanaan perpanjangan tanda daftar perusahaan (TDP) yang ditandatangani pada 17 Februari disambut baik oleh kalangan usaha.
Namun, praktik di lapangan perlu dipertanyakan. Pada 9 Maret, saya menemani orang tua saya datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sidoarjo di Jalan Pahlawan untuk menanyakan perpanjangan SIUP dan TDP. Menurut petugas, belum ada SK atau petunjuk teknis perihal aturan baru tersebut. Jadi, SIUP dan TDP wajib diperpanjang seperti biasanya.
Selain itu, sejak 11 Januari, ada peraturan baru bahwa pengajuan berkas manual hanya diterima pada Senin dan Selasa. Dibatasi maksimal 70 berkas per hari. Warga yang mau mengurus perpanjangan SIUP dan TDP secara manual perlu datang pagi-pagi. Sebab, biasanya kuota sudah penuh pukul 08.30. Masyarakat diminta beralih mengajukan perizinan secara online yang dapat dilakukan setiap hari.
Saya menyambut baik pengurusan perizinan secara online karena lebih efektif. Namun, kapan permendagri no 07 dan 08 bisa diberlakukan? Apalagi, dalam permendagri baru tersebut, jelas tertera maksud dan prosedurnya. Bahkan, pada bagian lampirannya, terdapat contoh formulir penyederhanaan perpanjangan TDP. AGOES TANDY
RAHARDJO, Balongbendo, Sidoarjo,
081231292xxx