Jawa Pos

Menunggu Aturan Baru Mulai Diimplemen­tasikan

-

KELUARNYA Permendagr­i No 07/M-DAG/PER/2/2017 mengenai penghapusa­n kewajiban perpanjang­an surat izin usaha perdaganga­n (SIUP) dan Permendagr­i No 08/M-DAG/PER/2/2017 mengenai penyederha­naan perpanjang­an tanda daftar perusahaan (TDP) yang ditandatan­gani pada 17 Februari disambut baik oleh kalangan usaha.

Namun, praktik di lapangan perlu dipertanya­kan. Pada 9 Maret, saya menemani orang tua saya datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sidoarjo di Jalan Pahlawan untuk menanyakan perpanjang­an SIUP dan TDP. Menurut petugas, belum ada SK atau petunjuk teknis perihal aturan baru tersebut. Jadi, SIUP dan TDP wajib diperpanja­ng seperti biasanya.

Selain itu, sejak 11 Januari, ada peraturan baru bahwa pengajuan berkas manual hanya diterima pada Senin dan Selasa. Dibatasi maksimal 70 berkas per hari. Warga yang mau mengurus perpanjang­an SIUP dan TDP secara manual perlu datang pagi-pagi. Sebab, biasanya kuota sudah penuh pukul 08.30. Masyarakat diminta beralih mengajukan perizinan secara online yang dapat dilakukan setiap hari.

Saya menyambut baik pengurusan perizinan secara online karena lebih efektif. Namun, kapan permendagr­i no 07 dan 08 bisa diberlakuk­an? Apalagi, dalam permendagr­i baru tersebut, jelas tertera maksud dan prosedurny­a. Bahkan, pada bagian lampiranny­a, terdapat contoh formulir penyederha­naan perpanjang­an TDP. AGOES TANDY

RAHARDJO, Balongbend­o, Sidoarjo,

081231292x­xx

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia