Libatkan Napi Lapas Pamekasan
BNNP Tangkap Tujuh Pengedar dalam 15 Hari
SURABAYA – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Dalam 15 hari, tujuh pengedar diringkus. Bahkan, ada jaringan pengedar yang melibatkan napi di Lapas Pamekasan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman menjelaskan, tujuh tersangka itu terjaring dari tiga kasus yang berbeda. Seorang tersangka berinisial NT ditangkap 6 Maret lalu. Pria 31 tahun tersebut tepergok saat mengambil paketan ganja di Jalan Stadion Brawijaya, Banyuwangi. ’’Ganja seberat kurang lebih 671 gram dimasukkan ke kaleng biskuit,” ujar Fatkhur di kantor BNNP Jatim kemarin (17/3).
Tersangka lainnya, Baso Armatoa Pasolo, ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Rabu (15/3). Ketika itu, BNNP menerima laporan dari pihak Bandara Juanda tentang seorang penumpang yang diketahui membawa sabu-sabu. Baso diringkus ketika hendak naik pesawat untuk mengantarkan 100 gram sabu-sabu.
Pihak BNNP sedang melanjutkan pengejaran terhadap bandar yang menyuruh Baso. Bandar itu diketahui mengantar Baso ke bandara. ’’Bandar tersebut lari ke arah Tuban,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, petugas BNNP mengamankan lima orang jaringan Lapas Pamekasan. Hal tersebut dilakukan setelah polisi menangkap STW di Jalan Panjunan Gang Artis, Sukodono, Sidoarjo. Dari tangan STW, petugas menyita barang bukti berupa 584 gram sabu-sabu. ’’Rumah STW ini berfungsi sebagai gudang,” kata Fatkhur.
Untuk menyalurkan barang haram itu, STW memanfaatkan tiga saudaranya. Mereka adalah HAP, TI, dan AW. Setelah meringkus STW, pihak BNNP segera menangkap ketiganya. ’’Mereka ditangkap di lokasi yang berdekatan. Rumahnya berdekatan,” terang Fatkhur.
Keempat tersangka menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik Aris, warga Banyu Urip, Sawahan. Petugas BNNP pun bergerak. Selang tiga jam, Aris dibekuk di Jalan Raya Pemandian, Mojokerto.
Dari keterangan Aris, diketahui bahwa bisnis barang haram itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Pame- kasan. ’’Pengendalinya juga masih kami mintai keterangan,” imbuh Fatkhur.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, jaringan tersebut cukup unik dan nekat. Mereka memanfaatkan kedekatan keluarga untuk mendistribusikan narkoba. Hal itu membuat pihak BNNP sempat kesulitan mengurai jaringannya. Sebab, masing-masing pelaku saling menutupi.
Upah yang diberikan untuk sekali transaksi sama, yaitu Rp 500 ribu. ’’Jadi, berapa pun yang diantar, bayarannya sama,” tutur pria asli Bandung tersebut. (aji/c18/fal)