Rugikan Pemkab Miliaran Rupiah
GRESIK – Keberadaan tower-tower bodong di Kota Pudak semakin meresahkan. Jumlah tower yang belum berizin mencapai ratusan titik. Akibatnya, Pemkab Gresik rugi miliaran rupiah dari sisi pendapatan daerah.
DPRD Gresik mencatat kini ada 334 tower yang berdiri di Kota Giri. Dari jumlah tersebut, 61 unit sudah berizin. Namun, yang izinnya benar-benar lengkap hanya 35 unit. Jadi, yang tidak berizin sekitar 273 titik.
’’Memang hanya 35 unit yang izinnya lengkap. Lainnya ilegal,’’ kata Sekretaris Komisi A DPRD Gresik Abdul Qodir. Dia menyebutkan, potensi pendapatan yang hilang cukup besar.
Pendirian tower, kata Qodir, seharusnya dilengkapi beberapa izin. Yaitu, izin mendirikan bangunan (IMB), site plan, izin pemanfaatan ruang (IPR), dan HO. Dari semua izin itu, hanya IMB yang berbayar. Nilai retribusi IMB setiap tower berbeda. Bergantung besar dan tingginya.
Untuk tower ukuran besar, kata Qodir, retribusinya bisa mencapai Rp 50 juta. Misalnya, tower yang belum berizin 273 unit. Dengan estimasi Rp 50 juta per tower, potensi pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp 13 miliar. DPRD telah memberikan rekomendasi agar tower ilegal tersebut disegel. Pol PP diharapkan lebih tegas.
Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Masyarakat Dinas Pol PP Gresik Agung Hendro menjelaskan, anggotanya terus bergerilya mencari titik-titik tower ilegal. Saat ini mereka masih mengecek perizinan sebagian tower. ’’Kami mencari. Mana yang ilegal atau mana yang tidak,’’ tutur Agung. (hen/c15/roz)