Eksepsi Dimas Kanjeng Ditolak Hakim
Berikutnya Pemeriksaan Saksi-Saksi
PROBOLINGGO – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani sekaligus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipastikan lanjut. Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (23/3). Terdakwa Dimas Kanjeng kali pertama menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gani. Karena eksepsi terdakwa ditolak, sidang dilanjutkan Kamis mendatang ( 6/ 4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan kasus dugaan penipuan terhadap korban Suprihadi Prayitno. Lagi- lagi, Basuki Wiyono yang menjadi ketua majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa dan menerima dakwaan JPU. Selanjutnya, sidang pun ditunda dua pekan dan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
’’Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng, dan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, tidak ada alasan dari penasihat hukum (PH) terdakwa untuk majelis hakim, baik menerima eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng maupun menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Karena majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan pada pemeriksaan keterangan saksi,’’ kata Basuki yang juga ketua PN Kraksaan.
Atas putusan sela yang dibacakan itu, Muhammad Usman selaku JPU menyatakan, sesuai penetapan majelis hakim, dipastikan dakwaan memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHAP. ’’Karena itu, dakwaan dapat diterima dan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,’’ terangnya.
Selanjutnya, menurut Usman, pihaknya mempersiapkan pembuktian pokok perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng. Dua pekan depan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa keterangannya di dalam persidangan.
’’Ada sekitar 40 saksi dalam berkas BAP (berita acara pemeriksaan, Red) yang akan kami hadirkan untuk pembuktian dugaan pembunuhan maupun penipuannya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku PH terdakwa mengaku sangat kecewa dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada unsur perintah melakukan pembunuhan oleh kliennya. Tiba-tiba, di bagian bawah dakwaan, ada pernyataan Wahyu Wijaya yang menyebutkan bahwa Dimas Kanjeng memerintahkan pembunuhan Abdul Gani.
’’Majelis hakim kami katakan tidak berani mengambil keputusan menerima eksepsi terdakwa. Sebab, memang sangat jarang eksepsi itu diterima. Tetapi, dengan perkara ini, harusnya majelis hakim menerima eksepsi. Sebab, memang tidak jelas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut,’’ kata Sholeh yang ditemui koran ini setelah sidang.
Selanjutnya, soal tuduhan penipuan terhadap korban Prayitno, dia menuturkan bahwa hal itu sangat tidak jelas. Sebab, kliennya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung. ’’Nanti, dalam sidang lanjutannya, kami mematikan pernyataan saksi-saksi itu. Sebab, Dimas Kanjeng tidak pernah menerima uang dari korban. Tidak ada perintah untuk membunuh dari Dimas Kanjeng pula,’’ terangnya. (mas/rf/c22/ano)