Minimarket vs UMKM S
URABAYA baru saja digaduhkan dengan larangan minimarket buka 24 jam. Secara aturan, kebijakan itu memang tidak salah. Sebab, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya. Kegaduhan berakhir setelah pemkot memutuskan menunda penerapan perda itu. Tapi, menunda peraturan tentu membutuhkan alasan kuat. Kalau akhirnya ditunda, untuk apa dulu susah-susah bikin perda? Buang-buang waktu dan uang saja.
Wacana tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang selalu didengung-dengungkan di banyak daerah. Kalimat-kalimat yang sering digaungkan pun sangat heroik. Misalnya, menyelamatkan pedagang tradisional, membela pedagang cilik, dan sebagainya. Sangat membumi. Sangat merakyat. Sangat menarik untuk bahan kampanye politisi maupun kepala daerah.
Ironisnya, sebagian daerah belum paham bagaimana cara memberdayakan UMKM. Mereka hanya paham teori. Padahal, kenyataan di lapangan sering berbeda dengan teori. Di Surabaya, banyak sentra UMKM dan sentra PKL yang dibangun, tapi akhirnya mati suri. Tidak sedikit pula pasar tradisional dan pedagang kecil yang meredup perlahan sebelum akhirnya mati.
Bagi penguasa, tidak sulit mencari pihak yang harus disalahkan. Ujung-ujungnya, pengusaha toko swalayan jadi kambing hitam. Mereka dianggap menjadi penyebab meredupnya usaha rakyat. Kebijakan-kebijakan yang membatasi minimarket, supermarket, dan hypermatket pun disusun. Perda 8/2014 di Surabaya adalah wujud nyata dari pembatasan itu.
Lihat saja aturan jam buka di perda tersebut. Untuk minimarket, Senin sampai Jumat hanya boleh buka pukul 08.00 sampai 21.00. SabtuMinggu pukul 08.00 sampai 23.00 dan pada hari besar keagamaan atau libur nasional dibatasi hanya buka pukul 09.00 sampai 00.00.
Itu baru dari sisi jam buka. Ada juga pembatasan berdasar lebar jalan. Minimarket hanya boleh didirikan di jalan yang memiliki lebar 8 meter.
Jika aturan tersebut diberlakukan saat ini juga, Surabaya pasti langsung sepi dari minimarket. Memangnya ada berapa jalan di Surabaya yang lebarnya lebih dari 8 meter?
Surabaya kini telah menjadi kota metropolitan. Aktivitas 24 jam adalah hal biasa. Karena itu, sangat wajar jika larangan minimarket buka 24 jam mendapat protes. Logika apa yang dipakai pemkot dan DPRD hingga menelurkan pembatasan itu? Kalau alasannya untuk menyelamatkan pedagang kecil, memangnya ada berapa UMKM yang buka 24 jam? Perda 8/2014 kini akan digugat. Perda itu dianggap tidak mencerminkan kepentingan warga Surabaya. Penyusunannya dinilai tidak melibatkan publik.
Minimarket dan toko modern memang perlu ditata. Tapi, bukan dicekik sampai sulit bernapas. Seharusnya, ada regulasi yang mampu menyinergikan minimarket dengan UMKM. Dengan begitu, pertumbuhan minimarket akan seiring dengan perkembangan UMKM.