Jawa Pos

Impor Kurang USD 100 Bebas Bea

Regulasi Dorong Bisnis E-Commerce

-

JAKARTA – Pemerintah membenahi sejumlah regulasi untuk mendorong bisnis digital ( e-commerce). Salah satunya membebaska­n bea masuk untuk barang impor dengan nilai kurang dari USD 100.

Kepala Seksi Humas Ditjen Bea Cukai Devid Yohannis Muhammad menyatakan, pembebasan bea masuk terbatas diberlakuk­an terhadap barang dari luar negeri yang masuk melalui perusahaan jasa titipan atau PT Pos Indonesia. Sebelumnya, pembebasan bea masuk diterapkan untuk barang kiriman dengan nilai kurang dari USD 50.

”Bea Cukai menyederha­nakan prosedur pemberitah­uan impor barang khusus (PIBK) untuk menyelaras­kan praktik kepabeanan internasio­nal,” terang Devid.

Pembebasan tarif bea masuk berlaku dari semua negara asal. Namun, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk satu barang atau lebih dari satu barang yang jika ditotal harganya masih di bawah USD 100. Kebijakan itu tidak berlaku jika barangnya lebih dari satu dengan nilai di atas USD 100.

”Kalau barangnya lebih dari satu dan secara akumulasi harganya melebihi USD 100, ya tetap dikenai tarif bea masuk. Karena batasannya itu,” terangnya.

Untuk badan usaha yang memiliki preferensi­al tarif, juga diberikan fasilitas dengan pemberitah­uan umum pemberitah­uan impor barang (PIB). ”Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk satu hari penuh,” jelasnya.

Menurut Devid, regulasi itu dibuat dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XIV. Salah satu poinnya adalah memberikan tarif tunggal dan penyederha­naan ribuan tarif. (ken/c6/noe)

 ?? AZIZ TAHER/REUTERS/FILE PHOTO ?? MUDAHKAN ONLINE SHOP: Miniatur kendaraan DHL, perusahaan kargo dengan jejaring global. Aturan bea masuk terbaru diharapkan memudahkan bisnis e-commerce.
AZIZ TAHER/REUTERS/FILE PHOTO MUDAHKAN ONLINE SHOP: Miniatur kendaraan DHL, perusahaan kargo dengan jejaring global. Aturan bea masuk terbaru diharapkan memudahkan bisnis e-commerce.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia