Jawa Pos

Toko Modern Wajib Bernaung di Koperasi

Anggotanya Masyarakat Sekitar

-

TRENGGALEK – Keberadaan toko modern berjejarin­g di Trenggalek dipastikan kian marak. Pemkab Trenggalek sedang membahas perubahan mengenai ketentuan usaha yang sementara ini dituding menjadi pemicu matinya toko-toko kecil. Itu berdasar Perda Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur masalah pendirian toko modern berjejarin­g.

’’Pada prinsipnya, kami ingin mendorong bahwa jangan anti kemajuan. Tetapi, yang paling penting siapa yang menjadi pemilik toko berjejarin­g tersebut,’’ terang Wakil Bupati Trenggalek Muchamad Nur Arifin.

Menurut Arifin, sesuai dengan perda tersebut, disyaratka­n pendirian toko berjejarin­g berada di bawah naungan koperasi. Sedangkan anggota koperasi tersebut adalah masyarakat yang berada pada radius satu kilometer dari lokasi toko berjejarin­g tersebut. Itu dimaksudka­n untuk memberikan perlindung­an terhadap toko-toko tradisiona­l di area berdirinya toko modern tersebut.

’’Kalau semua warga berkoperas­i, pemilik toko modern tersebut adalah masyarakat,’’ terangnya.

Penerapan aturan baru itu masih menunggu regulasi tambahan berupa peraturan bupati (perbup). Arifin optimistis program baru tersebut akan membawa dampak yang baik terhadap iklim investasi di wilayah Trenggalek.

Mengenai jam buka atau beroperasi­nya toko tersebut ada beberapa pertimbang­an, khususnya di daerah-daerah yang merupakan prioritas. Misalnya, di jalur lingkar selatan, atau lokasiloka­si pariwisata. ’’Misalnya, ada wisatawan datang saat malam, terus gak bawa gosok gigi, masak mau ketuk pintu toko tradisonal?’’ katanya.

Arifin menerangka­n, dikhawatir­kan jika ada pembatasan jam operasi toko tersebut justru berdampak kepada kenyamanan atau pelayanan di lokasi wisata. Karena itu, selama toko tersebut berada di bawah naungan koperasi yang anggotanya masyarakat sekitar dan anggota tidak ada masalah, nanti dimasukkan ke pasal pengecuali­an.

’’Regulasi itu dibuat untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan. Kalau masyarakat tidak rugi, masak kita mau membatasba­tasi, kan gitu,’’ imbuhnya.

Mengenai adanya ketentuan lain bahwa ada batas atau jarak antara toko berjejarin­g dan pasar tradisiona­l dalam peraturan lain, Arifin menjelaska­n, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat sekitar. Namun, lanjut dia, ketika masyarakat yang menjadi anggota koperasi itu menghendak­i, dipastikan tidak akan ada kendala.

’’Yang tidak boleh ditawar adalah toko modern tersebut berada di jalan desa. Itu yang tetap gak bisa,’’ tandasnya.

Sementara itu, Husni Tahir Hamid, seorang anggota bapemperda, membenarka­n adanya regulasi baru mengenai toko modern berjejarin­g tersebut. Perda yang mengatur masalah itu disetujui dewan dan bupati pada 30 Desember 2016. Kemudian, aturan tersebut diundangka­n pada awal 2017 ini.

Hanya, sambung dia, dalam salah satu klausal perda tersebut, disebutkan bahwa peraturan itu berlaku enam bulan setelah diundangka­n. ’’Jadi, sementara ini masih mengacu kepada peraturan lama,’’ terangnya kemarin (24/3). (hai/and/c4/diq)

 ?? AGUS MUHAIMIN/JAWA POS RADAR TRENGGALEK ?? MENJAMUR: Salah satu toko modern berjejarin­g di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek.
AGUS MUHAIMIN/JAWA POS RADAR TRENGGALEK MENJAMUR: Salah satu toko modern berjejarin­g di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia