Toko Modern Wajib Bernaung di Koperasi
Anggotanya Masyarakat Sekitar
TRENGGALEK – Keberadaan toko modern berjejaring di Trenggalek dipastikan kian marak. Pemkab Trenggalek sedang membahas perubahan mengenai ketentuan usaha yang sementara ini dituding menjadi pemicu matinya toko-toko kecil. Itu berdasar Perda Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur masalah pendirian toko modern berjejaring.
’’Pada prinsipnya, kami ingin mendorong bahwa jangan anti kemajuan. Tetapi, yang paling penting siapa yang menjadi pemilik toko berjejaring tersebut,’’ terang Wakil Bupati Trenggalek Muchamad Nur Arifin.
Menurut Arifin, sesuai dengan perda tersebut, disyaratkan pendirian toko berjejaring berada di bawah naungan koperasi. Sedangkan anggota koperasi tersebut adalah masyarakat yang berada pada radius satu kilometer dari lokasi toko berjejaring tersebut. Itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap toko-toko tradisional di area berdirinya toko modern tersebut.
’’Kalau semua warga berkoperasi, pemilik toko modern tersebut adalah masyarakat,’’ terangnya.
Penerapan aturan baru itu masih menunggu regulasi tambahan berupa peraturan bupati (perbup). Arifin optimistis program baru tersebut akan membawa dampak yang baik terhadap iklim investasi di wilayah Trenggalek.
Mengenai jam buka atau beroperasinya toko tersebut ada beberapa pertimbangan, khususnya di daerah-daerah yang merupakan prioritas. Misalnya, di jalur lingkar selatan, atau lokasilokasi pariwisata. ’’Misalnya, ada wisatawan datang saat malam, terus gak bawa gosok gigi, masak mau ketuk pintu toko tradisonal?’’ katanya.
Arifin menerangkan, dikhawatirkan jika ada pembatasan jam operasi toko tersebut justru berdampak kepada kenyamanan atau pelayanan di lokasi wisata. Karena itu, selama toko tersebut berada di bawah naungan koperasi yang anggotanya masyarakat sekitar dan anggota tidak ada masalah, nanti dimasukkan ke pasal pengecualian.
’’Regulasi itu dibuat untuk menjaga agar tidak ada yang dirugikan. Kalau masyarakat tidak rugi, masak kita mau membatasbatasi, kan gitu,’’ imbuhnya.
Mengenai adanya ketentuan lain bahwa ada batas atau jarak antara toko berjejaring dan pasar tradisional dalam peraturan lain, Arifin menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat sekitar. Namun, lanjut dia, ketika masyarakat yang menjadi anggota koperasi itu menghendaki, dipastikan tidak akan ada kendala.
’’Yang tidak boleh ditawar adalah toko modern tersebut berada di jalan desa. Itu yang tetap gak bisa,’’ tandasnya.
Sementara itu, Husni Tahir Hamid, seorang anggota bapemperda, membenarkan adanya regulasi baru mengenai toko modern berjejaring tersebut. Perda yang mengatur masalah itu disetujui dewan dan bupati pada 30 Desember 2016. Kemudian, aturan tersebut diundangkan pada awal 2017 ini.
Hanya, sambung dia, dalam salah satu klausal perda tersebut, disebutkan bahwa peraturan itu berlaku enam bulan setelah diundangkan. ’’Jadi, sementara ini masih mengacu kepada peraturan lama,’’ terangnya kemarin (24/3). (hai/and/c4/diq)