Targetkan Rp 111 M dari Parkir
Pajaknya Belum Digarap Maksimal
JAKSEL – Pendapatan daerah berasal dari banyak sektor. Mulai pajak bangunan hingga pajak pemanfaatan air tanah. Dari semua itu, pajak parkir diharapkan bisa lebih berkontribusi untuk Jakarta. Dalam tahun ini, targetnya mencapai Rp 111 miliar.
Perlu diketahui sebelumnya, ada 13 komponen pajak daerah. Yakni, pajak kendaraan bermotor, BBN kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air bawah tanah, atau pajak hotel. Bukan hanya itu, ada pula pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, bea peroleh hak atas tanah dan bangunan, PBB perdesaan dan perkotaan, serta pajak rokok.
Semua sektor tersebut berkesempatan memberikan pendapatan yang baik untuk perkembangan kota itu sendiri. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, pajak parkir sebenarnya bisa mendongkrak pema- sukan. Sebab, banyaknya kantong parkir yang dimiliki pemprov pasti bisa memberikan dampak yang positif pada pendapatan daerah. Sejauh ini, lanjut dia, penerimaan pajak yang paling tinggi masih dipegang pajak PKB dan PBB-P2. ”Kami punya banyak kantong parkir. Seharusnya bisa dimaksimalkan,” ungkapnya kemarin (23/3).
Andri menambahkan, namun, tak bisa dimungkiri, pengawasan dan pendataannya masih terbilang belum maksimal. Khusus kantong parkir, masih banyak yang akhirnya dikelola pihak swasta. Akibatnya, datanya tidak bisa homogen. Perlu ada koordinasi lebih lanjut.
Selain itu, pendapatan besar sektor parkir bisa didapatkan dari adanya TPE. Bahkan, untuk teknologi itu, Pemprov menargetkan pendapatan pada tahun ini dua kali lipat. Sebelumnya, pada 2016, pemprov menargetkan Rp 45 miliar dan berhasil terkumpul Rp 53 miliar. Nah, pada 2017, targetnya mencapai Rp 111 miliar. ”Dengan beberapa up parkir yang bergabung ke dinas perhubungan dan adanya kantong parkir, target itu diharapkan tercapai.”
Sementara itu, pengamat perkotaan Nirwono Joga menyatakan, pajak parkir harus terus digenjot. Dengan begitu, pemprov juga berupaya meminimalkan adanya parkir liar dan kesadaran berparkir. Maksudnya, dengan diberlakukannya zonasi biaya parkir, itu bisa meningkatkan pendapatan daerah. (kar/c24/ano)