Jawa Pos

Demi Gugatan Anak, Mbah Siti Siap Jual Rumahnya

-

GARUT – Menghiasi pemberitaa­n di sejumlah media, baik cetak, elektronik, maupun online, setelah sidang pada Kamis (23/3), kasus Siti Rokayah, ibu berusia 83 tahun yang digugat anak kandungnya, Yani Suryani, mendapat empati dari masyarakat.

”Seperti air susu dibalas air tuba. Ada yang tega begitu. Padahal, sang ibu ini sudah tua, sakit-sakitan. Ini anaknya, gara-gara utang Rp 21,5 juta katanya,

maen gugat saja, sampai Rp 1,8 miliar deuih,” kata Suryati, 58, warga Desa Tanjung Kamuning.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Wijaya menilai sikap anak yang melayangka­n gugatan terhadap ibunya yang sudah sepuh ke meja hijau masuk dalam kekerasan terhadap lansia (lanjut usia). Karena itu, berdasar aturan UU Perlindung­an Lansia Nomor 43 Tahun 2004 pasal 60, pihaknya akan mendamping­i tergugat hingga proses sidang. ”Seharusnya masalah utang piutang bisa diselesaik­an secara kekeluarga­an saja,” ujarnya.

Sementara itu, Siti tampak campur aduk. Tidak disangka, gara-gara masalah utang (dengan anaknya yang lain), Yani (anak ke-9 Siti Rokayah) yang selama ini disayangi malah tega melaporkan­nya. ”Padahal, tiasa dibereskeu­n ku cara kekeluarga­an we, teu kedah jalur hukum, teu kedah ka pengadilan,” ujarnya dengan air mata berlinang.

Siti berharap kasus tersebut cepat selesai. Termasuk memohon anaknya agar mencabut gugatan itu. Adapun upaya lain yang bisa dilakukan untuk melunasi masalah utang anaknya yang lain bernama Asep kepada Yani, dia rela menjual rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. (erf/c24/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia