Sanksi untuk Pembocor Tidak Bikin Jera
JAKARTA – Kemendikbud menjanjikan sanksi tegas untuk pembocor soal ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Di Jakarta, kasus tersebut diduga melibatkan dua lembaga bimbingan belajar (bimbel) bernisial Q dan IS.
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak langsung berburuk sangka terhadap bimbel. ’’ Tetapi, jika nanti ada bukti sahih yang mengarah kepada pihak bimbel, Kemendikbud akan bertindak tegas,’’ katanya. Tindakan tegas itu bisa berupa rekomendasi pencabutan izin bimbel kepada pemerintah daerah.
Dugaan keterlibatan bimbel dalam kebocoran soal mengemuka di Jakarta. Seorang siswa yang dicurigai menyontek mengaku mendapat bocoran soal USBN dari bimbel. Itu terjadi pada mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn).
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti berharap pemerintah tidak selalu menyalahkan guru dan sekolah pada setiap kasus kebocoran soal. Sebab, pada kasus ini, diduga kuat pembocor soal adalah lembaga bimbel. ’’Kemendikbud harus berlaku adil. Bimbel juga harus diberi sanksi,’’ tegasnya.
Di antara dua bimbel yang disebut terkait dengan bocornya soal USBN, inisial Q menjurus pada bimbel Quantum. Bimbel itu berkantor pusat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Cabangnya tersebar di penjuru Jakarta dan daerah lain.
’’Kalau memang FSGI memiliki bukti kuat, silakan laporkan saja kasus ini ke polisi. Kenapa harus ke Kemendikbud?’’ kata Ifat, pegawai Quantum. Dia meminta semua pihak menjaga diri. Dia berharap temuan FSGI itu bukan ’’titipan’’ dari bimbel lain.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menyoroti ketidaktegasan pemerintah. ’’Semestinya para pembocor soal itu dihukum sangat berat. Apalagi bila yang membocorkan itu adalah guru atau pengajar,’’ katanya kemarin. (wan/jun/c5/ca)