Kini Ada Yang Rebut Makam Pahlawan
SURABAYA – Upaya merebut asetaset Pemkot Surabaya rupanya belum berhenti. Yang terbaru adalah adanya pihak lain yang kini mengklaim sebagai pemilik Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh Nopember di Jalan Mayjen Sungkono.
Pemkot sebenarnya pernah bersengketa di pengadilan untuk mempertahankan TMP tersebut. Namun, setelah melewati rangkaian persidangan di beberapa tingkat pengadilan, pemkot akhirnya dinyatakan menang. Putusan pun telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, hal itu belum berhenti. Rupanya, ada lagi pihak lain yang mengklaimnya.
Maklum saja, TMP Mayjen Sungkono berada di kawasan strategis. Kanankirinya merupakan pusat bisnis. Tentu lahan tersebut kini bernilai ekonomis sangat tinggi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerangkan, dalam kasus pertama, awalnya pemkot digugat oleh Emanuel Djabah Soekarno. Pemkot menyatakan membeli tanah tersebut pada 1971 dengan lansiran 1960
”Sedangkan Djabah mengaku beli berdasar lansiran 1973,” ujarnya.
Rupanya, perkara belum berhenti. Kali ini ada Hadipoetro dan Djuwariyah yang melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Mereka mengaku samasama memiliki tanah di TMP Sepuluh Nopember. Ira menerangkan, kasus tersebut mirip sengketa gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119–121. Aset itu juga diakui beberapa pihak.
Areal makam yang disengketakan berada di sisi selatan. Luasnya mencapai 10.880 meter persegi. Pemkot kini berupaya mempertahankan aset tersebut dengan menunggu putusan pengadilan.
Ira menyatakan terus mempelajari kasus itu untuk menentukan strategi lanjutan. ”Aku ikut Bu Wali (Tri Rismaharini, Red). Strategine pemkot yo gak tak omongno,” ujar alumnus Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Kemarin Jawa Pos juga mendatangi TMP di Jalan Mayjen Sungkono tersebut. Di sana ada Soewarno, veteran perang yang baru saja menghadiri pemakaman salah seorang rekannya. Ya, setiap pekan pemakaman bisa dilakukan hingga dua kali. Sementara itu, ketersediaan lahan untuk makam menipis.
Purnawirawan TNI-AL itu kaget saat diberi tahu bahwa areal taman makam pahlawan tersebut kini bersengketa. Menurut dia, makam pahlawan tidak seharusnya dijadikan rebutan. ”Saya tidak setuju. Makam pahlawan ini jangan diusik,” jelas pria asal Rungkut itu. ”Banyak saudara dan teman saya yang dimakamkan di sini,” kata dia sembari memegangi tongkat kayunya.
Permasalahan aset pemkot mencuat setelah gugatan terhadap kasus Pasar Turi tidak diterima pengadilan negeri. Pemkot berniat membentuk tim perlindungan aset dengan mengajak Kejari Surabaya dan BPN.
Pemkot pun berupaya mempertahankan aset pentingnya. Di antaranya, gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat, kantor PDAM di Jalan Dr Moestopo, Gelora Pantjasila, Waduk Wiyung, tanah di Jalan Upa Jiwa, kolam renang Brantas, hingga Taman Remaja Surabaya (THR).
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan bahwa sengketa terjadi karena keterbatasan informasi. Selama ini, ba- nyak pihak yang menemukan celah untuk membeli aset pemkot. ” Kan ada masyarakat yang semangatnya mempertahankan aset pemkot. Ada juga yang ingin menguasai,” jelas mantan Kabag Hukum tersebut.
Atas banyaknya kasus yang terjadi, pemkot berupaya meningkatkan pengamanan. Yakni, pengamanan secara fisik, administrasi, dan hukum.
Pengamanan secara fisik dilakukan dengan pemagaran, pemberian patok, atau papan nama aset. Pengamanan administrasi dilakukan dengan pemberian nomor register setiap aset. ”Upaya hukumnya melalui penyertifikatan tanah,” jelasnya. Adapun pengamanan secara hukum adalah mempertahankannya apabila ada yang mempers oalkannya di pengadilan. (sal/c6/git)