Jawa Pos

Kini Ada Yang Rebut Makam Pahlawan

-

SURABAYA – Upaya merebut asetaset Pemkot Surabaya rupanya belum berhenti. Yang terbaru adalah adanya pihak lain yang kini mengklaim sebagai pemilik Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh Nopember di Jalan Mayjen Sungkono.

Pemkot sebenarnya pernah bersengket­a di pengadilan untuk mempertaha­nkan TMP tersebut. Namun, setelah melewati rangkaian persidanga­n di beberapa tingkat pengadilan, pemkot akhirnya dinyatakan menang. Putusan pun telah berkekuata­n hukum tetap. Meski begitu, hal itu belum berhenti. Rupanya, ada lagi pihak lain yang mengklaimn­ya.

Maklum saja, TMP Mayjen Sungkono berada di kawasan strategis. Kanankirin­ya merupakan pusat bisnis. Tentu lahan tersebut kini bernilai ekonomis sangat tinggi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menerangka­n, dalam kasus pertama, awalnya pemkot digugat oleh Emanuel Djabah Soekarno. Pemkot menyatakan membeli tanah tersebut pada 1971 dengan lansiran 1960

”Sedangkan Djabah mengaku beli berdasar lansiran 1973,” ujarnya.

Rupanya, perkara belum berhenti. Kali ini ada Hadipoetro dan Djuwariyah yang melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Mereka mengaku samasama memiliki tanah di TMP Sepuluh Nopember. Ira menerangka­n, kasus tersebut mirip sengketa gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119–121. Aset itu juga diakui beberapa pihak.

Areal makam yang disengketa­kan berada di sisi selatan. Luasnya mencapai 10.880 meter persegi. Pemkot kini berupaya mempertaha­nkan aset tersebut dengan menunggu putusan pengadilan.

Ira menyatakan terus mempelajar­i kasus itu untuk menentukan strategi lanjutan. ”Aku ikut Bu Wali (Tri Rismaharin­i, Red). Strategine pemkot yo gak tak omongno,” ujar alumnus Universita­s Airlangga (Unair) tersebut.

Kemarin Jawa Pos juga mendatangi TMP di Jalan Mayjen Sungkono tersebut. Di sana ada Soewarno, veteran perang yang baru saja menghadiri pemakaman salah seorang rekannya. Ya, setiap pekan pemakaman bisa dilakukan hingga dua kali. Sementara itu, ketersedia­an lahan untuk makam menipis.

Purnawiraw­an TNI-AL itu kaget saat diberi tahu bahwa areal taman makam pahlawan tersebut kini bersengket­a. Menurut dia, makam pahlawan tidak seharusnya dijadikan rebutan. ”Saya tidak setuju. Makam pahlawan ini jangan diusik,” jelas pria asal Rungkut itu. ”Banyak saudara dan teman saya yang dimakamkan di sini,” kata dia sembari memegangi tongkat kayunya.

Permasalah­an aset pemkot mencuat setelah gugatan terhadap kasus Pasar Turi tidak diterima pengadilan negeri. Pemkot berniat membentuk tim perlindung­an aset dengan mengajak Kejari Surabaya dan BPN.

Pemkot pun berupaya mempertaha­nkan aset pentingnya. Di antaranya, gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat, kantor PDAM di Jalan Dr Moestopo, Gelora Pantjasila, Waduk Wiyung, tanah di Jalan Upa Jiwa, kolam renang Brantas, hingga Taman Remaja Surabaya (THR).

Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahka­n bahwa sengketa terjadi karena keterbatas­an informasi. Selama ini, ba- nyak pihak yang menemukan celah untuk membeli aset pemkot. ” Kan ada masyarakat yang semangatny­a mempertaha­nkan aset pemkot. Ada juga yang ingin menguasai,” jelas mantan Kabag Hukum tersebut.

Atas banyaknya kasus yang terjadi, pemkot berupaya meningkatk­an pengamanan. Yakni, pengamanan secara fisik, administra­si, dan hukum.

Pengamanan secara fisik dilakukan dengan pemagaran, pemberian patok, atau papan nama aset. Pengamanan administra­si dilakukan dengan pemberian nomor register setiap aset. ”Upaya hukumnya melalui penyertifi­katan tanah,” jelasnya. Adapun pengamanan secara hukum adalah mempertaha­nkannya apabila ada yang mempers oalkannya di pengadilan. (sal/c6/git)

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ??
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia