Ikut-ikutan Atur Taksi Online
SURABAYA – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online akan berlaku terhitung April 2017. Tidak mau ketinggalan, Kota Surabaya bakal mengatur beroperasinya angkutan tersebut dengan menyusun raperda
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menganggap pemkot selama ini tidak tegas menyikapi keberadaan transportasi online. Kesepakatan terakhir, taksi maupun ojek online dilarang. Namun, razia dan penertiban yang dilakukan jauh dari kata efektif. Tetap banyak taksi online yang beroperasi di Surabaya.
Karena itulah, politikus PDIP tersebut menilai bahwa perlu dibuat regulasi khusus untuk menaungi keberadaan taksi online. Rancangan peraturan daerah (raperda) itu akan didasarkan penuh pada Permenhub No 32 Tahun 2016.
Armuji menyatakan, usul penyusunan raperda tersebut telah dimasukkan ke meja Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya. Tinggal menunggu untuk dikaji dan masuk program legislasi daerah (prolegda). ’’ Sudah masuk prolegda,’’ katanya.
Selama ini, menurut Armuji, taksi maupun ojek online tidak memberikan kontribusi apa pun kepada Kota Surabaya. Mereka sulit dipantau dan diawasi, serta tidak bisa dikenai retribusi. ’’Mau dipajak darimananya?’’ ujarnya.
Nanti raperda inisiatif itu diberi judul Pengawasan dan Pelaksa na an Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Surabaya. Rancangan raperda bakal mengakomodasi apa saja yang diatur lewat permenhub. ’’Mulai pembatasan kuota kendaraan hingga penentuan tarif, semua akan diatur,’’ jelasnya.
Namun, tentu ada beberapa hal yang menjadi aturan khusus bagi Kota Surabaya. Misalnya, rumusan retribusi, pajak kendaraan, dan izin operasional perusahaan. ’’Mereka beroperasi seperti hantu. Pekerjanya di sini, tapi bosnya di Singapura. Kantornya juga virtual,’’ ungkap Armuji.
Anggota dewan empat periode itu juga menyebut pengelola angkutan online selama ini sangat sulit diajak berkomunikasi. Tidak terbuka dengan pemerintah dan DPRD. ’’Kami minta untuk menyetor jumlah kendaraan di Surabaya saja mereka tidak mau,’’ terangnya.
Sementara itu, Ketua BPP DPRD Surabaya M. Machmud mengakui bahwa memang ada raperda inisiatif yang masuk daftar prolegda 2017 tentang pengaturan taksi online. Tetapi, saat ini raperda tersebut masih berada pada tahap kajian akademik.
Setelah selesai dan siap dibahas, barulah kemudian raperda disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk didelegasikan kepada panitia khusus (pansus) atau komisi. ’’Nanti disposisinya kepada siapa, bergantung pimpinan,’’ tandas Machmud. (tau/c14/git)