Jawa Pos

Ikut-ikutan Atur Taksi Online

-

SURABAYA – Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online akan berlaku terhitung April 2017. Tidak mau ketinggala­n, Kota Surabaya bakal mengatur beroperasi­nya angkutan tersebut dengan menyusun raperda

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menganggap pemkot selama ini tidak tegas menyikapi keberadaan transporta­si online. Kesepakata­n terakhir, taksi maupun ojek online dilarang. Namun, razia dan penertiban yang dilakukan jauh dari kata efektif. Tetap banyak taksi online yang beroperasi di Surabaya.

Karena itulah, politikus PDIP tersebut menilai bahwa perlu dibuat regulasi khusus untuk menaungi keberadaan taksi online. Rancangan peraturan daerah (raperda) itu akan didasarkan penuh pada Permenhub No 32 Tahun 2016.

Armuji menyatakan, usul penyusunan raperda tersebut telah dimasukkan ke meja Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya. Tinggal menunggu untuk dikaji dan masuk program legislasi daerah (prolegda). ’’ Sudah masuk prolegda,’’ katanya.

Selama ini, menurut Armuji, taksi maupun ojek online tidak memberikan kontribusi apa pun kepada Kota Surabaya. Mereka sulit dipantau dan diawasi, serta tidak bisa dikenai retribusi. ’’Mau dipajak darimanany­a?’’ ujarnya.

Nanti raperda inisiatif itu diberi judul Pengawasan dan Pelaksa na an Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Surabaya. Rancangan raperda bakal mengakomod­asi apa saja yang diatur lewat permenhub. ’’Mulai pembatasan kuota kendaraan hingga penentuan tarif, semua akan diatur,’’ jelasnya.

Namun, tentu ada beberapa hal yang menjadi aturan khusus bagi Kota Surabaya. Misalnya, rumusan retribusi, pajak kendaraan, dan izin operasiona­l perusahaan. ’’Mereka beroperasi seperti hantu. Pekerjanya di sini, tapi bosnya di Singapura. Kantornya juga virtual,’’ ungkap Armuji.

Anggota dewan empat periode itu juga menyebut pengelola angkutan online selama ini sangat sulit diajak berkomunik­asi. Tidak terbuka dengan pemerintah dan DPRD. ’’Kami minta untuk menyetor jumlah kendaraan di Surabaya saja mereka tidak mau,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua BPP DPRD Surabaya M. Machmud mengakui bahwa memang ada raperda inisiatif yang masuk daftar prolegda 2017 tentang pengaturan taksi online. Tetapi, saat ini raperda tersebut masih berada pada tahap kajian akademik.

Setelah selesai dan siap dibahas, barulah kemudian raperda disampaika­n kepada pimpinan DPRD untuk didelegasi­kan kepada panitia khusus (pansus) atau komisi. ’’Nanti disposisin­ya kepada siapa, bergantung pimpinan,’’ tandas Machmud. (tau/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia