Raperda Tuntas, Bisa Layani Tera Ulang
GRESIK – Layanan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) hingga kini belum bisa dilayani di Gresik. Peraturan daerah (perda) yang mengatur layanan tersebut belum ada. Padahal, pengusaha sangat membutuhkan layanan itu.
Selama ini, untuk mendapatkan layanan tera ulang, pengusaha harus berkoordinasi dengan Balai Sertifikasi dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pengusaha menginginkan pengurusan cukup dilaksanakan di Gresik. Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pemkab untuk membuka layanan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Agus Budiono menyatakan, raperda sedang disusun. Targetnya, pertengahan tahun, perda tersebut diterbitkan dan bisa diterapkan. ’’Setelah itu, layanan bisa diterapkan di Gresik,’’ ungkapnya.
Perda tersebut akan mengatur pelaksanaan layanan tera ulang. Termasuk retribusi yang dikenakan kepada setiap pemohon layanan. Selama belum ada perda, pengusaha diminta tetap berkoordinasi dengan Balai Sertifikasi dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta.
Sebelumnya, kewenangan tera ulang ditangani pemerintah provinsi. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu diserahkan ke daerah. Sepintas, kebijakan tersebut sangat bagus. Pengusaha dan pedagang lebih dekat untuk mengurus tera ulang. Kenyataannya, kebijakan yang mulai diterapkan Oktober 2016 itu memunculkan masalah baru.
Tidak semua daerah memiliki regulasi dan perangkat untuk membuka layanan tersebut. Mereka belum bisa melayani pengusaha maupun pedagang yang membutuhkan layanan itu. Kewenangan layanan tersebut dilemparkan ke Balai Sertifikasi dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Akibatnya, pengurusan tera ulang pengusaha maupun pedagang terhambat.
Agus menjelaskan, sebenarnya pengusaha maupun pedagang masih terbantu dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 86 Tahun 2015 yang memberikan toleransi setahun. Artinya, sebelum layanan yang dibutuhkan siap, tera ulang ditoleransi setahun dari masa berlaku.
Di sisi lain, diskoperindag sudah menyiapkan alternatif. Yakni, membantu tera ulang ke Balai Sertifikasi dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pemohon bisa mengirimkan berkas kepada diskoperindag. ’’Selanjutnya, kami teruskan ke Jogjakarta,’’ ungkapnya.( riq/c16/ai)