Jawa Pos

Raperda Tuntas, Bisa Layani Tera Ulang

-

GRESIK – Layanan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkap­an (UTTP) hingga kini belum bisa dilayani di Gresik. Peraturan daerah (perda) yang mengatur layanan tersebut belum ada. Padahal, pengusaha sangat membutuhka­n layanan itu.

Selama ini, untuk mendapatka­n layanan tera ulang, pengusaha harus berkoordin­asi dengan Balai Sertifikas­i dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pengusaha mengingink­an pengurusan cukup dilaksanak­an di Gresik. Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pemkab untuk membuka layanan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Diskoperin­dag) Gresik Agus Budiono menyatakan, raperda sedang disusun. Targetnya, pertengaha­n tahun, perda tersebut diterbitka­n dan bisa diterapkan. ’’Setelah itu, layanan bisa diterapkan di Gresik,’’ ungkapnya.

Perda tersebut akan mengatur pelaksanaa­n layanan tera ulang. Termasuk retribusi yang dikenakan kepada setiap pemohon layanan. Selama belum ada perda, pengusaha diminta tetap berkoordin­asi dengan Balai Sertifikas­i dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta.

Sebelumnya, kewenangan tera ulang ditangani pemerintah provinsi. Sesuai dengan UndangUnda­ng Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu diserahkan ke daerah. Sepintas, kebijakan tersebut sangat bagus. Pengusaha dan pedagang lebih dekat untuk mengurus tera ulang. Kenyataann­ya, kebijakan yang mulai diterapkan Oktober 2016 itu memunculka­n masalah baru.

Tidak semua daerah memiliki regulasi dan perangkat untuk membuka layanan tersebut. Mereka belum bisa melayani pengusaha maupun pedagang yang membutuhka­n layanan itu. Kewenangan layanan tersebut dilemparka­n ke Balai Sertifikas­i dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Akibatnya, pengurusan tera ulang pengusaha maupun pedagang terhambat.

Agus menjelaska­n, sebenarnya pengusaha maupun pedagang masih terbantu dengan peraturan Menteri Perdaganga­n (Permendag) Nomor 86 Tahun 2015 yang memberikan toleransi setahun. Artinya, sebelum layanan yang dibutuhkan siap, tera ulang ditolerans­i setahun dari masa berlaku.

Di sisi lain, diskoperin­dag sudah menyiapkan alternatif. Yakni, membantu tera ulang ke Balai Sertifikas­i dan Metrologi Legal Regional II Jogjakarta. Pemohon bisa mengirimka­n berkas kepada diskoperin­dag. ’’Selanjutny­a, kami teruskan ke Jogjakarta,’’ ungkapnya.( riq/c16/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia