Rhoma: Saya Makin Terlecut Perangi Narkoba
Tekad Raja Dangdut setelah Putranya Nyabu
JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ridho Rhoma menjadi pukulan bagi keluarga besar Rhoma Irama
Sang Raja Dangdut menjenguk putranya itu di Polres Metro Jakarta Barat menjelang Minggu dini hari kemarin. Rhoma menyatakan kesedihannya lantaran Ridho menjadi korban penyalahgunaan barang terlaknat itu.
Ridho ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabusabu pada Sabtu dini hari (25/3). Pedangdut itu diamankan polisi di salah satu hotel di Jakata Barat. Polisi kini terus memeriksa Ridho untuk mengembangkan penyidikan. ” Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pemakai,” kata Rhoma singkat dini hari kemarin.
Rhoma menjelaskan, dirinya bersama Soneta Group sebenarnya sudah memiliki niat untuk aktif dalam gerakan pemberantasan narkotika. Sama halnya dengan salah satu lagu mereka, Mirasantika. Rhoma sudah melakukan pertemuan dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait hal tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan keadaan masyarakat yang makin gawat narkoba. Eh, tidak lama berselang, Ridho ditangkap karena dugaan nyabu.
”Kejadian ini lebih memotivasi saya. Semalam saya sudah membuat komitmen dengan BNN,” tegas Rhoma. ”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaan narkoba.”
Untuk mengawal proses hukum Ridho, keluarga besar Rhoma me- nunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum. Kemarin (26/3) Krisna bersama salah seorang kakak Ridho, Debby Veramasari, mengunjungi Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menjenguk Ridho sekaligus mengajukan assessment untuk permintaan rehabilitasi.
Setelah menjenguk Ridho, Krisna mengungkapkan, kondisi kliennya kurang istirahat. Sebab, semalam sebelumnya Ridho harus mengikuti penyidikan dan pengembangan pengusutan perkara sampai pukul 3.00. ”Makanya, tadi Debby nanya yang entengenteng aja. Cuma say hello, tanya keadaan, gitu aja,” jelasnya.
Terkait rehabilitasi untuk Ridho, Krisna menyatakan bahwa permohonan akan diajukan secara resmi hari ini (27/3). (glo/c10/ang)