Eks Anggota KPU Dilarang Masuk Partai
Usulan Pansus RUU Pemilu
JAKARTA – Kewajiban untuk ”jauh-jauh” dari parpol tidak hanya berlaku bagi mereka yang ingin duduk di kursi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mantan komisioner KPU juga akan dilarang bergabung ke dalam struktur parpol.
Anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menyatakan, pelarangan mantan komisioner terjun ke parpol bertujuan menjaga integritas pelaksanaan pemilu. Sebab, kuatnya jaringan di internal KPU dikhawatirkan bakal dimanfaatkan untuk kepentingan parpol. ”Jangan sampai relasi yang ada di KPU dibawa atau digunakan partai untuk mesin pemenangan partai,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (26/3).
Kalaupun bergabung, lanjut Baidowi, jeda yang dibutuhkan sekurang-kurangnya lima tahun. Dia menilai waktu lima tahun sudah cukup untuk memutus relasi dengan orangorang di kelembagaan KPU.
Pria yang akrab disapa Awik itu menjelaskan, sudah ada banyak kasus yang telah membuktikan kerawanan tersebut. Selain kasus Andi Nurpati yang masuk Partai Demokrat, kasus di sejumlah daerah menunjukkan kekhawatiran serupa. Banyak mantan anggota KPU daerah (KPUD) yang masuk partai. ”Jadi, (pelarangan) bukan hanya KPU, tapi untuk KPUD juga,” imbuhnya.
Saat ini, kata Awik, wacana tersebut tengah dimatangkan dalam pembahasan pansus. Hingga konsinyering terakhir akhir pekan lalu, hampir semua fraksi sudah memiliki persepsi yang sama terkait hal itu.
Kalaupun ada keberatan, hal tersebut hanya disampaikan perwakilan pemerintah. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak asasi manusia. Hanya, Awik optimistis pemerintah bisa menerima. ”Keberatan pemerintah kalau disamakan dengan pelarangan masuk ketentuan BUMN dan lain-lain. Kalau partai lebih bisa diterima,” jelas anggota DPR dapil Madura tersebut.
Mantan Komisioner KPU (periode 2007– 2012) Endang Sulastri mendukung penuh rencana itu. Menurut dia, ketentuan tersebut bisa menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu. Sebab, terjun ke parpol bagi mantan komisioner bisa menimbulkan kecurigaan publik atas pelaksanaan pemilu sebelumnya. ”Saya sepakat sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berharap ketentuan tersebut dikaji secara matang. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak seseorang. Namun, secara pribadi, Hadar menegaskan setuju dengan aturan tersebut. ”Saya sendiri tidak punya keinginan masuk partai. Dan tidak memiliki kemampuan untuk itu,” ucapnya. (far/c9/agm)