KKKS Bisa Lakukan Pengadaan Sendiri
Jika Gunakan Gross Split
JAKARTA – Kontrak bagi hasil dengan skema gross split diharapkan bisa membuat industri migas lebih atraktif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, skema gross split membuat KKKS dapat melakukan sistem pengadaaan sendiri dan tidak diatur pemerintah.
”Jadi, silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” ujar Jonan di Jakarta akhir pekan lalu. Sebagai contoh, dengan skema cost recovery (biaya ditanggung pemerintah), setiap pengadaan harus mendapat izin dari SKK Migas.
”Istilahnya begini, mau penga- daan tangki oil minta izin Pak Amien (Kepala SKK Migas), nunggu. Nanti Pak Amiennya pergi, nunggu. Padahal, barangnya sudah diajukan KKKS. Saya yakin prosesnya lama sekali,” katanya.
Manfaat skema gross split adalah mendorong semua KKKS yang akan mendapat konsensi yang paling efisien. Jonan menegaskan, untuk yang wilayah kerjanya sudah habis, kontrak kerja sama yang baru harus menggunakan gross split.
Kontrak gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal ( base
split) yang bisa disesuaikan berdasar komponen variabel dan komponen progresif. Base split untuk minyak adalah 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian KKKS. Untuk gas, 52 persen bagian negara dan 48 persen untuk KKKS. Jika komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5 persen kepada KKKS. (dee/c24/sof)