Uang Setoran buat Keperluan Pribadi
MASKIR, 39, warga Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu sore (25/3) dibekuk polisi. Dia ditangkap karena telah menggelapkan sejumlah uang di perusahaan distributor makanan ringan di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tempatnya bekerja. Akibat penggelapan itu, Samsul Arifin, 45, warga Pakunden, pemilik perusahaan tersebut, harus mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, penggelapan tersebut bermula sekitar Februari lalu. Pihak perusahaan mengaudit pemasukan dan pengeluaran biaya perusahaan. Dalam audit tersebut, selisih pendapatan ditemukan dari order barang pada November–Desember 2016 yang berjumlah Rp 29 juta.
”Saat dicek, ternyata uang yang masuk ke perusahaan hanya ada Rp 10 juta,” terang Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto.
Dari audit tersebut, terdapat uang Rp 19 juta yang sengaja tidak dimasukkan perusahaan. Setelah ditelusuri pihak perusahaan, data kekurangan tersebut diketahui menjadi tanggungan Maskur yang merupakan sales di perusahaan tersebut.
Mengetahui hal itu, Sabtu pagi Maskur langsung dipanggil dan disidang pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan selisih uang tersebut. Ternyata, sejumlah uang itu telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Karena tepergok menggelapkan sejumlah uang, perusahaan akhirnya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. ”Siang itu langsung kami jemput ke perusahaan tersebut untuk kami amankan,” ujar polisi dengan satu melati di pundak itu.
Akibat perbuatannya, kini Maskur harus mendekam di tahanan Mapolsek Pesantren. Dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (fiz/c21/diq)