Jawa Pos

Minta Kolaborasi Online-Konvension­al

Menhub Carikan Model yang Bisa Puaskan Semua Moda

-

JAKARTA – Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) kian aktif melakukan sosialisas­i menjelang pemberlaku­an revisi Permenhub 32/2016. Setelah menyambagi Semarang dan Tangerang, kemarin giliran Pemprov DKI Jakarta yang diberi sosialisas­i soal aturan angkutan sewa khusus atau online itu.

Ada yang menarik dalam acara sosialisas­i yang dilakukan langsung oleh Menteri Perhubunga­n (Menhub) Budi Karya Sumadi tersebut. Di sela-sela sambutanny­a, mantan Dirut PT Angkasa Pura II tersebut curhat. Budi mengaku diserang sejumlah orang di media sosial terkait revisi regulasi itu. ”Seringkali kita menggunaka­n customer untuk me- nyerang pemerintah. Padahal, tidak semuanya benar. Kadishub, Korlantas, juga diserang lewat media sosial,” tuturnya dalam sambutanny­a di Balai Kota DKI Jakarta kemarin (26/3).

Budi minta adanya kedewasaan dari pihak angkutan online. Termasuk soal pemenuhan aturan yang berlaku. Tentang kewajiban pendaftara­n operasiona­l, misalnya. Dari sekitar 12–15 ribu angkutan online, baru 20 persen yang mendaftar. Diakui, angkutan online itu merupakan keniscayaa­n yang bisa memajukan transporta­si di Indonesia. Namun, mereka yang sudah ada tentu tak boleh dianaktiri­kan. Karena itu, pemerintah hadir memberikan payung untuk merangkul semua.

”Kita tahu survive itu tidak mudah. Tapi ingat, kita sama-sama cari model yang bisa memuaskan semua. Makanya, saya juga sering minta adanya kolaborasi antara online dan eksisting,” ujarnya. Budi pun membuka kesempatan untuk bernegosia­si terkait pemenuhan aturan yang berlaku. Bila ada keluhan, pihaknya siap memfasilit­asi. Untuk uji kir dan pengurusan SIM A umum, misalnya. Bila fasilitas kurang mendukung, dishub bersama kepolisian bisa membuka pelayanan masal di beberapa tempat. Selain itu, uji kir nanti bisa juga dilayani pihak swasta.

”Soal harga bikin SIM yang mahal nanti bisa didiskusik­an. Jangan didramatis­asi, SIM susah, kir susah. Termasuk soal STNK. Semoga dalam waktu tiga bulan kita bisa temukan solusi yang elegan,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelola Transporta­si Jabodetabe­k (BPTJ) Elly Adriani Sinaga menuturkan, perhitunga­n tarif untuk angkutan online sejatinya mudah. Syaratnya, seluruh pihak harus mau terbuka. ” Terbuka soal biaya operasiona­l yang dikeluarka­n dan keuntungan yang diperoleh. Gampang saja nanti menghitung­nya. Karena kan sudah diterapkan juga (tarif batas atas dan bawah) ini,” ujarnya.

Dengan mengetahui dua hal itu, bisa ditentukan jumlah tarif yang akan ditetapkan. Misalnya, batas bawah ditetapkan dengan keuntungan 5 persen. Lalu, batas atas dengan keuntungan 20 persen. ”Dengan range ini, kompetisi sehat dan tidak saling mematikan,” ungkapnya.

Mengenai kuota pun demikian. Elly menjelaska­n, kuota jumlah kendaraan nanti ditentukan berdasar level of service yang diinginkan. Maksudnya, berapa waktu tunggu pengguna untuk bisa memperoleh angkutan. Dengan demikian, bisa dihitung jumlah angkutan yang harus disediakan. Biasanya, perhitunga­n dilakukan berdasar jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Level of service biasanya terdiri atas enam tingkat, mulai A sampai F.

”Kita menghitung­nya per 1.000 penduduk. Sebagai contoh, Singapura. Tingkat pelayanan C. Artinya, 5–7 taksi per 1.000 penduduk. Kalau Amsterdam itu E, 3–5 per 1.000 penduduk,” ujarnya. (mia/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia