Jawa Pos

Pemilik Lahan Wajib Lapor Pemerintah

-

JAKARTA – Pemerintah terus mempersuli­t gerak para spekulan tanah. Selain pajak progresif, Kementeria­n Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkap­kan bahwa instruksi presiden tentang pernyataan kepemilika­n tanah sedang disiapkan. Itu dilakukan menjelang percepatan program redistribu­si 21,7 juta hektare lahan ke rakyat.

Hal tersebut diharapkan setidaknya membuat kementeria­nnya bisa memetakan lahan mana saja yang dimiliki. ’’Selama ini, kami hanya tahu lahan yang sudah memiliki sertifikat hak. Baik hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak milik. Padahal, banyak juga yang menggunaka­n lahan dengan izin seperti izin penggunaan hutan atau IUP (izin usaha pertambang­an),’’ jelas Menteri ATR Sofyan Djalil setelah menghadiri diskusi Reforma Agraria di Jakarta kemarin (26/3).

Dengan regulasi disclosure itu, lanjut dia, semua pihak yang meng gunakan lahan harus melapor ke pemerintah pusat melalui Kementeria­n ATR. Dengan begitu, pemerintah bisa mencatat jika ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang didapatkan.

Hal itu juga diakui untuk solusi jangka panjang yang disiapkan pihaknya. Yakni, pajak untuk kepemilika­n lahan yang menganggur. Saat ini, pihaknya sedang mempersiap­kan dua undangunda­ng dari sisi pertanahan dan pajak. Jika nantinya regulasi diterbitka­n, pemerintah pun bisa langsung mengidenti­fikasi lahan tidur dengan implementa­si regulasi pernyataan kepemilika­n tanah.

’’Intinya, kami ingin menghilang­kan konteks bahwa tanah adalah komoditas yang penuh spekulasi. Karena dampaknya menjadi hunian yang semakin mahal seperti saat ini,’’ tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinato­r Bidang Perekonomi­an Darmin Nasution juga menegaskan pentingnya melindungi kepemilika­n tanah yang berlebihan. Apalagi, pemerintah saat ini gencar membagikan lahan kepada rakyat untuk kebutuhan industri agraria. Tahun ini saja, pemerintah berencana melegalisa­si 5 juta bidang tanah untuk rakyat.

Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia saat rakyat yang diberi lahan itu akhirnya menjualnya kembali ke perusahaan. ’’Makanya, kami nanti membuat sertifikat tanah yang khusus sehingga tanah tersebut tidak bisa dijual. Saya juga lagi mikir solusi agar nanti lahan yang diwariskan tidak bisa dipecah dan dialihfung­sikan,’’ ucapnya. (bil/c17/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia