Jawa Pos

Gaji GTT Bisa dari Dana BOS

-

SURABAYA – Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) semakin mendapat perhatian dari pemerintah. Dalam petunjuk teknis bantuan operasiona­l sekolah (BOS) yang terbaru disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Itu sesuai dengan Permendikb­ud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, dana BOS bisa dipakai untuk membayar personel

Termasuk pada jenjang SMA/ SMK. Perinciann­ya, maksimal 15 persen dari total dana BOS digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah negeri. Sementara itu, maksimal 50 persen untuk sekolah swasta.

Agar guru honorer bisa dibayar melalui BOS, guru yang bersangkut­an harus di-SK-kan terlebih dahulu. Surat keputusan (SK) itu dibuat pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan. Terutama untuk guru honorer di sekolah negeri.

Saiful menyebutka­n, saat ini SK tersebut sedang diproses. Pihaknya sudah memiliki data guru honorer atau GTT sebanyak tiga ribu orang. ”Kita pakai itu sebagai pedoman,” terangnya. Guru honorer memang dibutuhkan di sekolah. Apalagi, semakin banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun. Diperkirak­an, hingga 2019 ada 32 ribu guru produktif yang pensiun di Jawa Timur.

Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengkritis­i kebijakan penggajian guru honorer melalui dana BOS tersebut. Menurut dia, kebijakan itu termasuk kurang bijak. Untuk bisa digaji dana BOS, guru yang bersangkut­an harus mendapat SK dari pemerintah daerah.

”Itu pun rata-rata honorer yang diangkat sebelum 2005,” jelasnya. Padahal, jumlah guru honorer sangat banyak. Mestinya, imbuh dia, jika niatnya mendanai dan ingin mengisi kekosongan guru, guru honorer harus mendapat perhatian penuh.

Sejak SMA/SMK dikelola provinsi, gubernur Jawa Timur melalui surat edaran (SE) memutuskan bahwa tiap-tiap SMA/SMK bisa menarik dana masyarakat melalui SPP. Dana tersebut, salah satunya, digunakan untuk membayar guru honorer.

Ichwan menyayangk­an adanya pandangan atau kebijakan yang tidak boleh menarik dana dari masyarakat untuk pendidikan. Padahal, dana dari masyarakat itu sangat dibutuhkan lembaga pendidikan. ”Demi putraputri seharusnya tidak masalah, yang penting dengan pengawasan ketat untuk kebutuhan sekolah,” tuturnya.

Yang terpenting, jelas dia, adalah adanya pendidikan berkualita­s, tapi tetap dijangkau masyarakat. Sebab, jika pendidikan gratis, tapi sekolah tidak bisa membiayai untuk diri sendiri, tentu itu akan menjadi persoalan tersendiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, sebentar lagi pemprov mengubah SE tentang penarikan SPP menjadi peraturan gubernur (pergub). Dengan adanya payung hukum yang jelas, dia berharap masalah-masalah yang terkait dana pendidikan tidak ada lagi. ’’Sudah ada petunjuk dari Pak Gubernur untuk membuat pergub,’’ tuturnya.

Menurut Himawan, pergub bisa membuat persoalan semakin jelas. Peraturan tersebut juga menjadi acuan bagi masyarakat, sekolah, dan pihak berwajib dalam menjalanka­n tugas masing-masing. Sekolah bisa memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil tindakan. Pihak berwajib mempunyai acuan dalam menegakkan hukum. Masyarakat juga bisa melapor apabila ada pelanggara­n hukum.

Saat ini isi pergub dibahas secara internal di Dinas Pendidikan Jatim. Dalam pembahasan itu, dispendik juga akan menentukan besaran biaya, ketentuan, dan larangan dalam pelaksanaa­n peraturan pungutan sekolah tersebut. ’’Bola masih di dinas, tapi saya berharap pergub ini segera jadi,’’ ujarnya.

Sementara itu, dana bantuan dari pemerintah daerah (pemda) kepada para siswa tetap diperboleh­kan. Meski SMA/SMK dan SLB menjadi wewenang provinsi, bukan berarti para siswa tersebut tidak lagi menjadi warga daerah. Mereka tetap berhak mendapatka­n dana bantuan dari pemdanya. ’’Anak didik tetap anak daerah,’’ tegasnya. (puj/ant/c7/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia