Jawa Pos

Raperda Taksi Online Tak Rugikan Siapa pun

-

SURABAYA – DPRD Surabaya menjanjika­n regulasi baru pengaturan beroperasi­nya angkutan berbasis online melibatkan semua pihak. Baik dari perwakilan angkutan online maupun konvension­al. Dengan begitu, regulasi tersebut tidak akan merugikan siapa pun.

Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan, biasanya butuh waktu 2–3 bulan untuk mengkaji naskah akademik sebuah raperda. Termasuk raperda taksi online. ’’Masih dijadwalka­n kajian dengan berbagai pakar,’’ ujarnya.

Setelah penyusunan naskah akademik tuntas, usulan raperda akan dilayangka­n ke meja wali kota Surabaya untuk mendapatka­n persetujua­n. ’’ Tapi, sebelum disusun draf tetap, ada pertemuan antara taksi online dan taksi konvension­al,’’ tuturnya.

Dalam pembahasan, Machmud menyebut kepentinga­n dua pihak seharusnya memang diakomodas­i. Jadi, perda tidak bisa semata-mata hanya untuk mengendali­kan taksi online. Harus ditemukan skema kerja sama khusus yang bisa menguntung­kan dua pihak. ’’Memang harapannya adalah win-win solution,’’ ungkapnya.

Karena itu, selain pengusaha dan penyedia transporta­si, konsumen turut dihadirkan untuk ikut memberikan masukan terhadap raperda tersebut. Konsumen, kata Machmud, akan diwakili beberapa lembaga perlindung­an konsumen atau pengguna dari dua model transporta­si itu. ’’Perda ini harus padat dan penuh aspirasi dari warga kota,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menyatakan bahwa inisiatif DPRD Kota Surabaya untuk mengatur taksi online sudah tepat. Sebab, kunci pengawasan berada di tangan pemerintah daerah. Mestinya raperda tersebut bisa segera disetujui.

Armuji menyebutka­n, raperda harus dibuat seadiladil­nya dan dipastikan bisa meminimalk­an gesekan antara taksi online dan konvension­al di Surabaya. ’’Pokoknya adil, sesuai peraturan Menhub, kemudian dirumuskan peraturan daerah,’’ paparnya. (tau/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia