Jerat Pelaku OTT Pungli dengan Pasal Berlapis
SIDOARJO – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli mesti menjadi warning semua pihak, termasuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Selain ancaman pecat, ancaman hukuman penjara bagi pelaku terbilang tidak sebentar. Maksimal 20 tahun penjara.
Pada kasus yang menyeret tiga PNS UPT Pasar Porong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo, misalnya. Mereka dijerat pasal berlapis. Ada lima pasal yang dilanggar. Yakni, pasal 12, 11, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ada pasal 55 ayat (1) KUHP.
’’Masih memungkinkan digunakan semua pasal-pasalnya,” kata Kanit Tipikor Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto kemarin (26/3).
Dia menjelaskan, lima pasal itu memiliki poin-poin tersendiri. Nah, pasal primer yang digunakan untuk mengawal perkara tersebut adalah pasal 12. Dalam pasal itu disebutkan, pelanggarnya adalah seorang penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum. ’’Dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain memberikan se suatu atau membayar,” tuturnya.
Pasal primer tersebut juga disangkakan kepada Raden Prayudi. Dia adalah oknum PNS di Kecamatan Gedangan yang lebih dulu terkena OTT. Penjabat kepala desa (Kades) Semambung, Gedangan, itu digerebek ketika menerima uang pungli dari warga yang hendak mengurus pembuatan surat jual beli tanah. ’’Subsidernya adalah pasal 11,” paparnya.
Yang membedakan perkara UPT Pasar Porong dengan kasus itu adalah ada tiga pasal tambahan. Yaitu, pasal 8 dan 9 UU tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa pelanggarnya adalah mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan. ’’Kasus UPT Pasar Porong dilakukan bersamasama. Berbeda dengan yang di Semambung yang hanya satu tersangka,” ucap Hari.
Sebagaimana diberitakan, tiga PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Mereka adalah para pejabat UPT Pasar Porong. Yakni, Sugiono (kepala UPT Pasar Porong), Abdul Wahab (bendahara), dan Gustono (pengawas pasar).
Modus yang dijalankan para pelaku adalah menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan. Dengan begitu, muncul selisih uang dari hasil tarikan kepada para pedagang. Dana sisa dari jumlah yang harus disetorkan kepada kas daerah akhirnya dibagibagi untuk keperluan pribadi.
Di waktu yang hampir bersamaan, jumlah PNS yang terjaring OTT bertambah dengan penangkapan Dina Kardina. Pegawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) itu diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima uang dari seorang pengusaha. Modus yang dipakai perempuan 42 tahun itu adalah mengaku sanggup mengurus dokumen UKL-UPL dan IMB sebuah pabrik di Gresik.
Total barang bukti yang diamankan dalam praktik pungli itu mencapai Rp 637 juta. Adapun jumlah tersangka mencapai 14 orang. Empat di antaranya adalah PNS. Sebelum empat PNS tersebut, polisi lebih dulu menciduk Raden Prayudi. Oknum PNS di Kecamatan Gedangan itu tepergok meminta pungli kepada warga yang hendak mengurus administrasi tanah. (edi/c17/hud)