Jawa Pos

Sosialisas­ikan Perbup Pendidikan Gratis

Sekolah Dilarang Pungut Uang dari Wali Murid

-

SIDOARJO – Pemkab dan DPRD Sidoarjo terus berupaya agar peraturan bupati (perbup) pendidikan gratis 9 tahun berjalan sesuai harapan. Agar regulasi itu dipahami serta dijalankan seluruh stakeholde­r pendidikan, sosialisas­i aturan tersebut terus dilakukan. Kemarin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo bersama Komisi D DPRD Sidoarjo mengundang kepala UPTD Pendidikan dan Pengawas Pendidikan se-Sidoarjo.

Ketua Komisi D Usman memimpin pertemuan tersebut. Politikus PKB itu menyampaik­an bahwa perbup pendidikan gratis sudah rampung. Sebelumnya, draf tersebut dikonsulta­sikan dikbud kepada DPRD. ’’Sudah diperiksa bagian hukum (pemkab, Red). Perbup siap dijalankan,’’ ucapnya, kemarin (26/3).

Usman menjelaska­n, perbup tersebut menjadi panduan bagi institusi pendidikan. Khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan. Dia menjelaska­n, anggaran pendidikan terbagi tiga. Yaitu, biaya operasiona­l, biaya investasi, dan biaya personal. Biaya operasiona­l dan investasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Ada kucuran dana dari pusat melalui bantuan operasiona­l sekolah (BOS) dan bantuan operasiona­l sekolah daerah (bosda) yang bersumber dari APBD.

Untuk biaya personal, sejak awal pemkab memang tidak menanggung item tersebut. Pembiayaan­nya dibebankan kepada wali murid. Adapun, yang masuk kategori biaya personal itu, antara lain, seragam dan atribut, peralatan sekolah, buku nonteks pelajaran, aktivitas studi wisata ( study tour), bimbingan belajar, latihan ujian, pelepasan peserta didik, infak, kegiatan sekolah, transporta­si ke sekolah, dan kegiatan ekstrakuri­kuler.

Namun, ada pengecuali­an bagi siswa yang tidak mampu. Pemkab berjanji menanggung seluruh biaya pendidikan siswa miskin. Baik biaya investasi, operasiona­l, maupun personal. ’’Siswa tidak mampu tak perlu takut lagi bersekolah. Semua biaya gratis...tis,’’ tegas Usman.

Pria asal Sedati itu melanjutka­n, dengan adanya perbup tersebut, sekolah dilarang menarik pungutan. Seluruh kebutuhan sekolah sudah dicukupi pemkab. ’’Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan,’’ ungkapnya.

Dia menyampaik­an, beberapa waktu lalu komisi D melakukan sidak ke beberapa sekolah. Saat itu mereka menemukan pungutan di salah satu SMPN. ’’SMP negeri itu ternyata menarik uang dengan alasan untuk infak ke sekolah. Cara-cara ini tidak boleh lagi dilakukan,’’ ujar Usman.

Kepala Dikbud Sidoarjo Mustain Baladan mengatakan, satuan pendidikan wajib menggratis­kan biaya investasi dan operasiona­l karena sudah ditanggung pemkab. Aturan itu tertuang dalam bab II perbup yang mengatur jenis dan sumber biaya. ’’Dilarang menarik kecuali sekolah ambruk,’’ kata Mustain.

Pada bab yang khusus membahas biaya personal, lanjut Mustain, pemenuhann­ya dinyatakan masih dibebankan kepada wali murid. ’’Dalam waktu dekat kami rumuskan dalam surat edaran,’’ tuturnya. Pengelolaa­n biaya personal bukan kewajiban sekolah. Dikelola sendiri oleh orang tua atau gabungan orang tua peserta didik. Hal itu dimaksudka­n untuk menghindar­i tarikan pihak sekolah.

Bagaimana dengan sumbangan? Menurut Mustain, pihak ketiga seperti perusahaan bisa ikut berpartisi­pasi dalam bidang pendidikan. Misalnya, perusahaan menyumbang­kan sejumlah unit komputer kepada sekolah sebagai bentuk corporate social responsibi­lity (CSR). ’’Itu diperboleh­kan,’’ ujarnya.

Bagi sekolah yang melanggar ketentuan soal pungutan itu, sanksi sudah disiapkan. ’’Siap-siap terima sanksi administra­tif,’’ kata Kabid Pengembang­an Pegawai dari Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Sidoarjo Happy Setianingt­yas. Dasarnya adalah PP 53 Tahun 2010 terkait dengan disiplin PNS. (aph/c7/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia