Percepat Perda Tera Ulang
GRESIK – Kreativitas yang anti- mainstream bisa menghasilkan penampilan istimewa. Lihat saja gaya Hana Herdiani Utami. Peraih gelar harapan II Yuk Gresik 2013 itu cerdik memanfaatkan koleksi songket untuk tampil cantik.
Dia mengubah bentuk songket dari selendang sepanjang sekitar 1,5 meter menjadi aksesori pendukung Selendang songket dibentuk menjadi atau ikat kepala. ”Banyak yang enggan pakai songket karena takut merasa tua. Aku ingin bikin songket jadi sesuatu yang lebih menarik,” ujar perempuan 20 tahun itu.
Hana menyusun kain songket bermotif tribal menjadi ikat kepala. Sebab, aksesori ikat kepala bisa lebih diminati anak muda. Terlihat Sebelum mengikatkannya di atas kepala, dia melipat selendang songket dalam empat lipatan. Bentuknya berubah menjadi lebih kecil. ”Motif tribal itu ku banget. Apalagi kalau
jadi motif selendang songket seperti ini,” imbuh Hana. Selain sebagai ikat kepala, mahasiswa Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu membentuk selendang songket menjadi atau sabuk.
Selendang songket dilipat tiga kali dan dililitkan di pinggang. Warna yang dominan tampak padu dengan motif tribal songket di kepala. Sama-sama memiliki corak ungu.
Tampilan itu kerap dikenakannya saat menghadiri acara kumpul keluarga maupun reuni. Kesan glamor-elegan tercipta dari motif songket.
Agar motif songket tampak paling menonjol, dia biasa memadukannya dengan baju polos. Misalnya, atasan model sabrina hitam dipadu dengan bawahan rok pendek dari bahan
hitam. Hana juga memiliki banyak songket dalam bentuk lembaran kain. Itu hampir selalu dia gunakan sebagai rok yang dibentuk sendiri. (hay/c25/roz)
GRESIK – Komisi B DPRD Gresik yang membidangi perekonomian meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik segera menuntaskan draf raperda tentang layanan tera ulang. Sebab, kebutuhan pengusaha dan pedagang atas layanan itu sudah sangat mendesak.
Ketua Komisi B M. Subkhi menyatakan, legislatif telah siap membahas raperda tersebut. Semua bergantung kepada diskoperindag. Setelah draf diserahkan, tim membahas rancangan tersebut. ’’Kami akan bergerak cepat karena pengusaha sudah menunggu kepastian,’’ katanya.
Subkhi sudah berkoordinasi dengan diskoperindag. Hasilnya, penyusunan draf sedang berlangsung. Ditargetkan, pada pertengahan 2017 ini, penyusunan tuntas. Namun, hal tersebut dinilai terlalu lama. ’’Sebaiknya dipercepat agar segera dibahas,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, tera ulang juga menguntungkan pemerintah daerah. Retribusi layanan itu berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Yang lebih penting, bagi legislatif, adalah menitikberatkan aspek layanan publik.
Saat ini pengusaha mulai gusar. Memang, diskoperindag memfasilitasi layanan dalam mengurus ke balai sertifikasi dan metrologi legal regional II. Namun, pengusaha tetap lebih nyaman bila pengurusan dilakukan dengan pemkab setempat.
Kewenangan tera ulang sebelumnya ditangani pemerintah provinsi. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, kewenangan itu diserahkan ke daerah. Kenyata- annya, kebijakan yang mulai diterapkan Oktober 2016 tersebut memunculkan masalah baru.
Tidak semua daerah memiliki regulasi dan perangkat untuk membuka layanan tersebut. Mereka belum bisa melayani pengusaha maupun pedagang yang butuh tera ulang. Kewenangan layanan itu dilemparkan ke balai sertifikasi dan metrologi legal regional II tersebut. Akibatnya, pengusaha maupun pedagang yang memerlukan layanan itu terhambat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Agus Budiono menegaskan, penyusunan raperda bakal dimaksimalkan. Dia berusaha penyusunan itu tuntas secepatnya. ’’Kami juga paham layanan tera ulang itu sangat dibutuhkan pengusaha, pedagang, maupun pemilik SPBU,’’ tuturnya.
Namun, untuk menyusun sebuah perda, diperlukan ketelitian. Karena itu, tim harus berhati-hati agar tidak muncul permasalahan hukum pada kemudian hari. ’’Kami akan berupaya selesai secepatnya,’’ tandasnya. (riq/c14/roz)