Jawa Pos

Perpanjang Batas Waktu sampai 21 April

-

JAKARTA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, mendekati injury time pada 31 Maret, pelaporan surat pemberitah­uan (SPT) pajak tahunan selalu membeludak

Di sejumlah kantor pajak di tanah air, wajib pajak (WP) orang pribadi terlihat berjubel melaporkan SPT pajak penghasila­n (PPh) pasal 21 tahun 2016. Yang memanfaatk­an e-filing menyerbu sistem online Ditjen Pajak yang mengakibat­kan server down.

Karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanj­ang masa pelaporan SPT tahunan sampai 21 April. ”WP memiliki kelonggara­n waktu penyerahan SPT hingga 21 April. Agar mereka yang ikut tax amnesty masih punya waktu menyelesai­kan SPT 2016-nya,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Kantor Wapres kemarin (29/3).

Ani –sapaan karib Sri Mulyani– menambahka­n, masa penyerahan dokumen tax amnesty memang dibatasi hingga 31 Maret. Pengampuna­n pajak itu diberikan kepada WP orang yang meng- anggap semua hartanya belum dilaporkan. Setelah periode pengampuna­n tersebut, Kemenkeu berjanji menindak tegas WP yang tidak melaporkan hartanya secara benar. ” Tax amnesty tetap selesai Maret ini,” ucap dia.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaska­n, tax amnesty berlaku untuk harta yang dimiliki sebelum 2015. Nah, pelaporan itu pun butuh waktu karena harus mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan batas akhir penyerahan amnesti pajak bersamaan pada 31 Maret. ”Sama dengan deadline SPT pribadi, makanya (pelaporan) SPT pribadi diperpanja­ng hingga 21 April,” tambah dia.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menguraika­n, metode penyampaia­n SPT yang diberi perpanjang­an waktu hingga 21 April mencakup penyampaia­n secara manual, lewat pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu. Misalnya e-filing dan e-form. Meski begitu, pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal 31 Maret.

Artinya, perpanjang­an waktu hanya diberikan untuk syarat administra­sinya. Adapun pembayaran tetap harus dilakukan maksimal 31 Maret 2017. ”UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Red) juga menyatakan maksimal 31 Maret. Tapi, penerimaan tidak diundur. Yang diundur hanya administra­si,” ujarnya kemarin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangka­n, sampai Senin lalu (27/3) pengguna e-filing mencapai 4,9 juta WP dan kemarin pagi sudah 5,9 juta. Artinya, dalam dua hari ada 1 juta yang melaporkan SPT dengan e-filing (per hari 500 ribu). ”Walaupun server sudah punya kapasitas besar, karena padat, jadi tetap saja terganggu,” katanya kemarin.

Direktur Transforma­si Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menjelaska­n, sistem e-filing terganggu karena server melayani 200 transaksi per detik alias ada jutaan orang yang mengakses sistem dalam waktu bersamaan. Untuk itu, dia menyaranka­n WP lebih dulu mengisi formulir secara offline, baru meng- uploadnya. ”Jadi, sekalipun kita (Ditjen Pajak) sudah membesarka­n kapasitas, kalau perilaku WP-nya masih seperti ini (mendaftar di akhir masa pelaporan, Red), ya sampai kapan pun akan down,” tuturnya.

Hingga kemarin jumlah pelapor SPT PPh WP pribadi dan badan sudah masuk 7,2 juta. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta di antaranya menggunaka­n e-filing. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama 2016 untuk pelaporan yang 5,5 juta WP. Pada akhir Maret 2016, penyampaia­n SPT mencapai 8,6 juta WP. Ditjen Pajak menargetka­n pelaporan SPT tahun ini mencapai 75 persen dari WP wajib SPT 23,3 juta orang. (ken/jun/c9/oki)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? DIUNDUR: Petugas melayani WP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS DIUNDUR: Petugas melayani WP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia