Perpanjang Batas Waktu sampai 21 April
JAKARTA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, mendekati injury time pada 31 Maret, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan selalu membeludak
Di sejumlah kantor pajak di tanah air, wajib pajak (WP) orang pribadi terlihat berjubel melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun 2016. Yang memanfaatkan e-filing menyerbu sistem online Ditjen Pajak yang mengakibatkan server down.
Karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan SPT tahunan sampai 21 April. ”WP memiliki kelonggaran waktu penyerahan SPT hingga 21 April. Agar mereka yang ikut tax amnesty masih punya waktu menyelesaikan SPT 2016-nya,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Kantor Wapres kemarin (29/3).
Ani –sapaan karib Sri Mulyani– menambahkan, masa penyerahan dokumen tax amnesty memang dibatasi hingga 31 Maret. Pengampunan pajak itu diberikan kepada WP orang yang meng- anggap semua hartanya belum dilaporkan. Setelah periode pengampunan tersebut, Kemenkeu berjanji menindak tegas WP yang tidak melaporkan hartanya secara benar. ” Tax amnesty tetap selesai Maret ini,” ucap dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, tax amnesty berlaku untuk harta yang dimiliki sebelum 2015. Nah, pelaporan itu pun butuh waktu karena harus mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan batas akhir penyerahan amnesti pajak bersamaan pada 31 Maret. ”Sama dengan deadline SPT pribadi, makanya (pelaporan) SPT pribadi diperpanjang hingga 21 April,” tambah dia.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menguraikan, metode penyampaian SPT yang diberi perpanjangan waktu hingga 21 April mencakup penyampaian secara manual, lewat pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu. Misalnya e-filing dan e-form. Meski begitu, pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal 31 Maret.
Artinya, perpanjangan waktu hanya diberikan untuk syarat administrasinya. Adapun pembayaran tetap harus dilakukan maksimal 31 Maret 2017. ”UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Red) juga menyatakan maksimal 31 Maret. Tapi, penerimaan tidak diundur. Yang diundur hanya administrasi,” ujarnya kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan, sampai Senin lalu (27/3) pengguna e-filing mencapai 4,9 juta WP dan kemarin pagi sudah 5,9 juta. Artinya, dalam dua hari ada 1 juta yang melaporkan SPT dengan e-filing (per hari 500 ribu). ”Walaupun server sudah punya kapasitas besar, karena padat, jadi tetap saja terganggu,” katanya kemarin.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, sistem e-filing terganggu karena server melayani 200 transaksi per detik alias ada jutaan orang yang mengakses sistem dalam waktu bersamaan. Untuk itu, dia menyarankan WP lebih dulu mengisi formulir secara offline, baru meng- uploadnya. ”Jadi, sekalipun kita (Ditjen Pajak) sudah membesarkan kapasitas, kalau perilaku WP-nya masih seperti ini (mendaftar di akhir masa pelaporan, Red), ya sampai kapan pun akan down,” tuturnya.
Hingga kemarin jumlah pelapor SPT PPh WP pribadi dan badan sudah masuk 7,2 juta. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta di antaranya menggunakan e-filing. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama 2016 untuk pelaporan yang 5,5 juta WP. Pada akhir Maret 2016, penyampaian SPT mencapai 8,6 juta WP. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT tahun ini mencapai 75 persen dari WP wajib SPT 23,3 juta orang. (ken/jun/c9/oki)