Jawa Pos

Eksekutif Terbanyak Belum Patuh

-

LHKPN sudah menjadi kewajiban penyelengg­ara negara menurut Undang-Undang No 28 Tahun 1999. Namun, sejauh ini angka pejabat negara yang tidak patut sangat tinggi. Per Februari lalu, ada puluhan ribu penyelengg­ara negara yang seharusnya lapor LHKPN yang belum menunaikan kewajibann­ya

Misalnya, ada perwira yang membeli barang mewah seperti mobil dan properti. Maka, dia harus mengisi formulir, mendapatka­n uang dari mana. Harus jelas itu semuanya.” TITO KARNAVIAN Kapolri

Menurut data KPK, kalangan eksekutif menjadi yang paling tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Total 53.867 pejabat belum lapor. Lalu, di kalangan legislatif, ada 9.801 pejabat. Dari lembaga yudikatif, 1.060 pejabat belum lapor. Dari kalangan BUMN, yang belum lapor LHKPN mencapai 5.151 pejabat.

Berdasar data dari aplikasi LHKPN yang telah diverifika­si KPK dalam bentuk tambahan berita negara (TBN), ternyata masih ada sejumlah pejabat tinggi yang belum melaporkan LHKPNnya. Salah satunya adalah Jaksa Agung M. Prasetyo. Lalu, mantan Ketua DPR Ade Komarudin serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.

Sesuai data dalam sistem KPK, M. Prasetyo sama sekali belum melaporkan LHKPN. Saat ditelusuri dengan mengetik nama Muhammad Prasetyo, sama sekali tidak ada LHKPN yang dilaporkan. Begitu juga saat mengetik dengan nama M. Prasetyo, hanya ada tujuh nama yang keluar. Tapi, tidak ada satu pun yang berdinas di Kejaksaan Agung.

Hal yang sama terjadi saat menginput dengan nama Ade Komarudin. Hanya ada dua identitas pejabat yang keluar, satu nama berdinas di Mahkamah Agung dan lainnya di Pemkab Bandung Barat.

Komjen Budi Waseso yang saat ini menjabat kepala BNN juga belum tercatat dalam aplikasi LHKPN. Perwira tinggi Polri yang akrab dipanggil Buwas itu tahun lalu juga sempat menjadi sorotan. Dia menjadi satu di antara sedikit perwira tinggi Polri yang belum melapor LHKPN. Namun, sorotan itu tampaknya tidak lantas membuat Buwas segera melapor. Buktinya, sampai kemarin namanya belum muncul dalam aplikasi LHKPN.

Pengamat kepolisian Mufti Makaarim menjelaska­n, sebenarnya banyak pejabat yang memang belum taat melaporkan LHKPN. Namun, dengan adanya kebijakan wajib lapor LHKPN bagi perwira Polri, setidaknya kepatuhan di kalangan Polri akan membaik dalam melaporkan LHKPN. ”Apalagi ada sanksinya,” jelasnya. ( syn/idr/c10/ang)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia