DPR Ingin Tahu Proses Seleksi
Hari Ini Panggil Pansel KPU-Bawaslu
JAKARTA – Rangkaian jadwal fit and proper test (FPT) calon komisioner KPU dan Bawaslu dimulai hari ini (29/3). Agenda perdana Komisi II DPR ialah memanggil panitia seleksi (pansel) calon komisioner KPU dan Bawaslu. Keterangan yang disampaikan pansel kepada komisi II membuka kemungkinan atas semua hasil akhir FPT yang dimulai Senin mendatang (3/4).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan, sesuai aturan dan mekanisme, pansel telah bekerja serta menghasilkan nama-nama final di seleksi KPU dan Bawaslu. Secara formal, komisi II harus memanggil pansel KPU dan Bawaslu untuk mengetahui seluruh proses seleksi yang dilakukan.
”Pansel dipanggil untuk mengetahui pola rekrutmen, apa harapan pansel, supaya komisi II bisa memahami sehingga nanti ada sinergi,” jelas Riza di gedung DPR/ MPR, Jakarta, kemarin (29/3).
Riza menambahkan, keterangan yang disampaikan pansel akan menjadi bahan bagi komisi II untuk melakukan seleksi atau FPT pada 3–6 April. Sebagaimana diketahui, sudah ada 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang ditetapkan pansel. Penetapan jadwal itu dipastikan Riza tidak berubah. ”Pertimbangan kami, karena (komisioner KPU dan Bawaslu, Red) yang saat ini habis 12 April, harapan kami akan ada yang baru dilantik. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan,” tuturnya.
Menurut Riza, opsi yang masih terbuka adalah hasil akhir FPT nanti. Komisi II masih membuka kemungkinan apakah calon yang ada dipilih semua, hanya sebagian, atau gugur semua. Jika gugur semua, mau tidak mau opsi yang diambil mesti melibatkan pemerintah. ”Kalau gugur semua, ya perppu,” ucap legislator asal Partai Gerindra itu.
Komisi II dalam hal ini juga akan memberikan kesempatan kepada nama-nama yang gugur di seleksi akhir pansel jika nanti disepakati pembahasan RUU Pemilu terkait penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi sebelas. Opsi itu akan digunakan sesuai dengan kesepakatan di komisi II nanti.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dalam tahap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pihaknya akan menawarkan tiga opsi. Pertama, menolak semua hasil seleksi dan menunggu pengesahan UU baru. Kedua, menerima sebagian hasil seleksi sebagai solusi agar tetap ada kepengurusan dalam internal KPU dan Bawaslu sebelum 12 April. Nanti dilakukan seleksi lanjutan untuk mengisi kekurangan.
Opsi ketiga ialah menerima dan melanjutkan secara keseluruhan. Tidak perlu lagi menunggu pengesahan UU baru. Lukman tidak tahu mana opsi yang akan diambil. Tentu hal itu bergantung keputusan rapat nanti.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo me nya takan, pansel yang diben tuk pe merintah sudah se suai dengan aturan. Dalam beker ja pun sudah merujuk keten tuan yang ada dalam UU dan mampu menjaga inde pendensi. (bay/far/lum/c9/agm)