Jawa Pos

Pembahasan RUU Pemilu Harus Terbuka

Antisipasi Pasal Titipan

-

JAKARTA – DPR dan pemerintah tengah mempercepa­t pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sayang, pembahasan yang tertutup membuat publik sulit mengakses perkembang­an penyusunan UU yang berbentuk kodifikasi tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, sisa waktu pembahasan yang mepet tidak bisa menjadi alasan untuk bersikap tertutup. Sebab, dalam sistem demokrasi, partisipas­i masyarakat luas juga diperlukan. ”Keterbatas­an kerangka waktu yang dimiliki mestinya tidak menjadi pembenar,” ujarnya saat dihubungi kemarin (29/3).

Titi menilai, pembahasan yang terbuka akan sangat membantu publik dalam memahami argumentas­i dan kerangka pikir pembentuka­n UU. Itu bisa menjadi kontrol atas kebijakan apa yang diambil.

Jika pembahasan tertutup, potensi adanya kebijakan yang berlawanan dengan kehendak orang banyak sangat mungkin terjadi. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPR –beserta pemerintah selaku pembuat kebijakan– bisa menyerap aspirasi masyarakat.

Prinsip keterbukaa­n dalam penyusunan UU pun, lanjut dia, diatur jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka­n Peraturan Perundangu­ndangan. Dalam pasal 5 huruf g disebutkan, keterbukaa­n termasuk salah satu asas pembentuka­n UU yang baik.

Dalam penjelasan­nya, asas keterbukaa­n didefinisi­kan sebagai perencanaa­n, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan pengundang­an yang transparan dan terbuka. ”Dengan demikian, se luruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan,” imbuhnya.

Tertutupny­a pembahasan RUU pernah terjadi dalam pembahasan UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam praktiknya, terjadi ”penyelundu­pan” pasal yang masuk tanpa pernah dilontarka­n ke publik. Di antaranya, pasal 73 yang memperbole­hkan paslon memberikan uang transpor dan uang makan saat kampanye.

Selain itu, ada pasal 9 a dan 22 b yang mengatur kewajiban konsultasi dengan hasil yang mengikat dalam penyusunan peraturan KPU maupun Bawaslu. Pasal itu masuk proses pembahasan judicial review di MK.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, rapat konsinyeri­ng terus dilakukan pansus beserta pemerintah. Sayang, dia enggan memerinci seberapa jauh kesepakata­n-kesepakata­n yang sudah dihasilkan. (far/c10/agm)

 ??  ?? RADAR LAMPUNG/JPG Titi Anggraini
RADAR LAMPUNG/JPG Titi Anggraini

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia