Jawa Pos

Akhir Amnesti Pajak P

-

ROGRAM pengampuna­n pajak bakal berakhir besok. Sampai kemarin, total uang tebusan mencapai Rp 110,01 triliun. Sedangkan repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri hanya Rp 145,95 triliun. Memang jauh dari target yang ditetapkan di awal program tersebut dicanangka­n pertengaha­n tahun lalu. Pemerintah semula menargetka­n uang tebusan Rp 165 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun.

Tapi, setidaknya kebijakan amnesti pajak sudah memberikan sentimen positif di pasar finansial. Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mencetak rekor baru. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) juga stabil di angka Rp 13.300-an.

Jauh-jauh hari memang banyak kalangan yang meragukan target tinggi tax amnesty bakal terealisas­i. Masih minimnya tax minded dan enggannya wajib pajak buka-bukaan soal hartanya membuat program pengampuna­n pajak tidak berjalan maksimal. Karena itu, meski angkanya jauh dari target –terutama repatriasi– setidaknya pencapaian saat ini layak diapresias­i di tengah seretnya penerimaan pajak.

ILUSTRASI: DAVID/JAWA POS

Meski program tax amnesty berakhir, tidak berarti kebijakan pemerintah menggenjot tax

ratio terhenti. Justru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal lebih agresif menguber masyarakat yang berupaya menyembuny­ikan hartanya. Nanti, selain bisa memeriksa rekening nasabah, aparat pajak bisa mengintip data transaksi kartu kredit. Nah, wajib pajak yang tak ikut

tax amnesty dan terbukti menyembuny­ikan hartanya siap-siap saja kena sanksi.

Ke depan, selain menguber-uber wajib pajak, ada baiknya aparat juga melakukan perbaikan internal. Contoh paling kasatmata adalah kasus suap pajak dengan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohana­n Nair. Dengan bantuan aparat pajak bernama Kepala Subdirekto­rat Bukti Permulaan Handang Soekarno, tagihan pajak Rp 78 miliar dihapus. Imbalannya adalah suap Rp 6 miliar yang akhirnya kena operasi tangkap tangan KPK. Mestinya, tagihan Rp 78 miliar itu masuk kas negara. Tapi malah berganti Rp 6 miliar yang masuk kantong pribadi.

Kita tak menutup mata kasus seperti itu seperti fenomena gunung es. Selalu berulang dan tak pernah jera. Katakanlah ada sepuluh orang saja dari sekitar 40 ribu pegawai pajak yang melakukan hal seperti itu dengan nilai sama, potensi setoran Rp 780 miliar langsung sirna. Bagaimana kalau lebih banyak, ya orangnya atau nilainya. Ya tinggal dikalikan saja. Padahal, mencari setoran pajak susahnya minta ampun. Sampai mengejar wajib pajak-wajib pajak kecil yang dengan jujur mencari nafkah. Akhirnya, kita semua mesti bersinergi dan bekerja sama lantaran pajak adalah pilar utama negara dalam membangun bangsa. (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia