KKKS Wajib Jual Produksi ke PLN
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, kewajiban tersebut tertuang dalam aturan yang segera dirilis. ”Aturan itu sedang difinalisasi minggu ini. Seharusnya minggu depan bisa selesai,’’ ujarnya dalam diskusi di Financial Hall, Jakarta, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, aturan tersebut akan memuat hitung-hitungan harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik. Dia memerinci, formula harganya mencapai 8 persen dari harga minyak Indonesia ( Indonesian crude price/ ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas. Sementara itu, pembangkit listrik yang berjauhan dari sumur gas dikenai patokan 11,5 persen.
Beleid tersebut juga akan memuat tentang kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur. Dengan demikian, diharapkan ada efisiensi harga listrik agar lebih terjangkau. ”Dengan kontrak jangka panjang itu, sudah diatur mulut sumurnya di mana, plan gate- nya di mana. Jangan sampai gas terdapat di Teluk Bintuni (Papua Barat, Red), pembangkitnya di Belawan(Sumatera Utara),’’ tuturnya.
Dirjen Ketenagalistrikan Kemen- terian ESDM Jarman mengungkapkan hal senada. Lewat aturan tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi persoalan mengenai pembangkit listrik yang tak memperoleh alokasi gas. ”Pengaturan alokasinya ada,’’ ucapnya.
Jonan melanjutkan, dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017–2026, tertuang bauran energi gas sebagai sumber pembangkit listrik 26 persen. Untuk menyediakan harga listrik yang murah di masyarakat, perlu dibuat aturan guna menjamin pasokan gas untuk pembangkit listrik dan menentukan harga.
Selain itu, pemerintah bakal men dorong pembangunan tenaga batu bara di mulut tambang. (dee/c16/sof)