WK Ingkari Kesanggupan, Warga Tuntut Kompensasi
DAMPAK proyek tol Mantingan–Kertosono (Manker) juga terjadi di Desa Gunungan, Kartoharjo, Magetan. Kemarin (29/3) puluhan warga setempat nggeruduk base camp PT Waskita Karya (WK) Ngawi– Kertosono (NK) 1.
Pemicunya, rekanan proyek dituding mengingkari satu di antara lima kesanggupan yang dibuat pada 16 Maret. Yakni, pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak debu karena aktivitas dump truck yang melintas.
Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Magetan, puluhan warga itu diterima empat perwakilan WK NK 1 di ruang tamu base camp. Seorang di antara mereka adalah Amrul selaku humas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pemkab seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hergunadi, Camat Kartoharjo Suwito, Kepala Desa (Kades) Gunungan Sukarni, Kapolsek Kartoharjo AKP Edy Riyanto, dan Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto.
Sejumlah awak media yang ingin meliput sempat dilarang masuk ruang pertemuan oleh salah seorang satpam tanpa alasan yang jelas. Mereka baru bisa masuk setelah ada rekan lain yang menjemput dari dalam. ”Kami menyampaikan aspirasi kepada pihak Waskita agar segera memberikan dana kompensasi bagi warga yang terdampak debu,’’ ujar Parni, salah seorang warga.
Menurut dia, sekitar 25 persen warga yang tinggal di tepi jalan terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sebab, mereka menghirup debu yang beterbangan karena empasan dump truck yang melintas.
Selain itu, pendapatan masyarakat yang membuka warung atau toko di tepi jalan menurun hingga hampir separo. Mereka memberikan tenggat waktu setengah bulan.
”Soalnya, dari hasil pengamatan saya, pembicaraan antara pihak Waskita dan dinas PU saat rapat menyebutkan bahwa proses pengurukan tanah tol akan berakhir dua bulan lagi. Nah, kalau sudah tidak ada aktivitas dari Waskita, ke mana kami harus meminta pertanggungjawaban?’’ tegasnya.
Setelah melalui negosiasi alot sekitar tiga jam, WK akhirnya menyetujui tuntutan pemberian dana kompensasi tersebut. Namun, prosesnya menunggu keputusan dari kantor pusat dengan batas waktu 15 April mendatang.
Disepakati pula, jalan tetap menjadi akses perlintasan dump truck. Hanya dilakukam penyiraman rutin untuk meminimalisasi debu. Terakhir, pihak WK intens berkoordinasi dengan DPUPR, warga, dan pusat.
”Sesuai kesepakatan, dump truck baru kami perbolehkan melintas Jumat (31/3) biar Waskita melakukan pengecoran secara menyeluruh dulu,’’ terang Parni. (cor/c25/diq)