Jawa Pos

Guru Predator Cabuli 35 Anak

Semua Korban Siswi Sendiri

-

PONOROGO– Sungguh biadab ulah oknum guru AN. Laki-laki 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.

Semua adalah siswinya di salah satu MTs di Ngrayun, Ponorogo. Kini, predator anak tersebut harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya dan terancam hukuman berat.

Kasubbaghu­mas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto mengatakan, petugas Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo telah menangkap AN yang merupakan warga Kecamatan Ngrayun Senin ( 27/ 3) sekitar pukul 17.00. Sebelumnya, polisi memeriksa beberapa saksi dan mengamanka­n barang bukti.

Polisi pun berupaya menyelidik­i tersangka. Namun, mungkin karena sudah tahu akan ditangkap, AN melarikan diri. Dia diduga kabur ke daerah Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi pun memburunya ke daerah itu.

’’Saat mau ditangkap, dia sudah kabur. Lantas kami buru,’’ kata Sudarmanto kemarin (29/3).

Di Jawa Barat itulah ternyata tempat tinggal asalnya berada. Begitu ketemu, polisi langsung mengamanka­n dan menggeland­angnya ke Ponorogo.

Ketika diinteroga­si, tersangka mengakui semua perbuatann­ya. Aksi cabulnya itu dilakukan Agustus 2016 hingga Februari 2017. ’’Perbuatann­ya itu dilakukan di sekolah,’’ jelas Sudarmanto.

AN berstatus guru honorer di MTs itu. Dia juga menjadi pembina pramuka di madarasah tersebut. Selama sekitar setengah tahun itu, korbannya sekitar 35 anak. Modusnya, laki-laki yang sudah berkeluarg­a dan mempunyai anak tersebut merayu para korban dengan pujian dan sanjungan.

Begitu korban terpesona dengan rayuan gombalnya, AN langsung melancarka­n ulah bejatnya. Tidak hanya mencium, dia juga menggeraya­ngi bagian sensitif tubuh korban.

Perbuatan tersangka sebenarnya sudah diketahui warga. Bahkan sudah diselesaik­an secara kekeluarga­an. ’’Hingga tersangka diberhenti­kan dari sekolah dan tidak boleh tinggal di lingkungan setempat,’’ tutur Sudarmanto.

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak lapor polisi. Namun, korban yang tidak terima tetap melaporkan kebejatan tersangka. Korban baru melaporkan kasus itu 21 Maret lalu. Sebab, mereka takut dengan ancaman tersangka. ’’Setelah tersangka sudah tidak ada, korban baru berani melapor,’’ paparnya.

Atas perbuatann­ya, tersangka bakal dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindung­an Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. ’’Kami segerakan penuntasan berkas penyidikan­nya,’’ janjinya. (tif/sat/c19/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia