Jawa Pos

Merokok saat Isi Bensin, Bonus Rumah Sakit

-

BANJARBARU – Sudah tahu api itu musuh bebuyutan bensin, Hermansyah malah bikin masalah. Saat membeli bensin eceran di Jalan Ahmad Yani Kilometer 25 seberang Masjid Almukarram­ah Selasa (28/3) sekitar pukul 21.30 Wita, pria seperempat abad berpostur kurus dan berambut gondrong tersebut justru mengeluark­an rokok dan pemantik api.

Pengecer bensin, Fathurrahm­an, 48, spontan menegur bahwa hal itu berbahaya. Hermansyah lalu berjalan menjauh untuk menikmati rokoknya. ’’Entah kesal atau apa, mendadak dia (penjual, Red) menyemburk­an bensin. Rokok yang disulut (Hermansyah, Red) pun menyala seketika,’’ ujar Nova, sepupu Hermansyah yang menjengukn­ya di Rumah Sakit Idaman. Rabu dini hari (29/3), perempuan berkerudun­g tersebut memandangi sepupunya yang tak sadarkan diri dari jendela ruang ICU Rumah Sakit Idaman.

Keluarga mengetahui insiden itu karena Herman sempat menelepon ibunya. Setelah menelepon, korban pergi ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk melapor. Saat diantar polisi ke rumah sakit tersebutla­h Herman ambruk dan kehilangan kesadaran. ’’Rupanya, selama itu dia menahan rasa sakit,’’ jelas Nova.

Fathur lantas dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Barat selagi menunggui warungnya. Ayah dua anak tersebut punya versi cerita yang berbeda. Dia membantah sengaja menyiramka­n bensin itu. ’’Ketika api menyala, saya juga membantu melepaskan helm dan mencoba memadamkan­nya,’’ ujarnya.

Fathur mengaku dua kali menegur. ’’Saya bilang rokoknya jangan dinyalakan. Eh, dia jawab kadapapa jua (tidak apa-apa),’’ ungkapnya.

Melihat korban tetap mau menyalakan rokok, pada teguran kedua itulah dia menegur dengan mengangkat tangan. ’’ Tapi, botol bensin di tangan saya malah tersembur keluar. Jarak kami hanya 1 meter,’’ tambahnya.

Fathur mengaku tak mengenal korban secara pribadi. Saat ditanya apakah sedang dirundung masalah, dia mengaku kehidupann­ya baikbaik saja. ’’Murni spontan, gerak refleks. Saya menyesal sekali,’’ ujarnya.

Namun, Fathur toh tetap harus mempertang gungjawabk­an dampak perbuatann­ya. Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob memastikan tersangka dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiaya­an. ’’Kesan yang saya tangkap selagi pemeriksaa­n, dia orangnya temperamen, pemarah,’’ ucapnya. (fud/ay/ran/c22/ami)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia