Jawa Pos

Jadi Rp 1,8 M karena Bunga pun Dihitung

Yani Suryani yang Gugat Ibu Kandung Buka Suara

-

BEKASI - Setelah sulit dihubungi, akhirnya wartawan berhasil mewawancar­ai Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, 47, yang tinggal di Perumahan Harapan Indah, Medansatri­a, Kota Bekasi, kemarin (29/3). Saat ditemui, Yani bersikap biasa saja terkait pemberitaa­n yang memojokkan dirinya karena menggugat ibu kandungnya sendiri.

”Kasus gugatan itu (kepada ibunya sendiri) tidak perlu dibesar-besarkan,” terang Yani di kediamanny­a. Seperti diketahui, pasangan suami itri (pasutri) Yani dan Handoyo menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah, dengan total Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat.

Saat ini, gugatan itu tengah berlangsun­g di PN Garut dengan gugatan perdata nomor 1/ PDT.G/2017/PN GRT. Pekan kemarin, sidang keenam kasus itu digelar. Gugatan pasutri Yani -Handoyo ke PN Garut tujukan dengan tergugat I, Siti Rokayah, dan tergugat II Asep Rohandi.

Menurut Yani, Asep Rohandi merupakan kakak kandungnya. ”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” ungkap Yani juga.

Yani lantas bercerita ikhwal kasus gugatan tersebut. Bermula pada 1998 lalu ketika ibunya, Rokayah dan Asep Rohandi (kakaknya) meminjam uang kepada Yani dan suaminya untuk usaha dodol garut. Karena tak punya uang, Yani lantas meminjam uang ke salah satu bank swasta. ”Awalnya, masalah utang,” paparnya.

Untuk meminjamka­n uang kepada ibu dan kakaknya itu, Yani dan suaminya mengaku juga dikenai bunga secara komersil oleh bank. Namun di tengah jalan, usaha yang dirintis ibu kandung dan kakaknya bangkrut. Tidak hanya itu, ada rencananya dari tergugat I dan II untuk menjual aset keluarga berupa rumah di Ciledug.

Padahal, rumah di Ciledug itu sudah diberikan kepada Yani sebagai jaminan peminjaman uang ibu dan kakaknya untuk usaha Dodol Garut tersebut. ”Ada usaha menjual rumah di Ciledug Nomor 196 yang nantinya dibagi sebagai warisan. Ketika itu, ada undangan pembagian warisan. Tentunya kami kecewa,” ungkapnya.

Lantaran rumah Ciledug 196 milik ibunya itu telah menjadi jaminan peminjaman uang. ”Rumah itu betul-betul milik ibu (Siti Rokayah, Red) baik secara de facto maupun de jure. Jadi rumah tidak bisa dibagi sebagai warisan karena ibu masih sehat (belum meninggal).”( deny/ami)

 ??  ?? DENY ISKANDAR/INDOPOS/JPG KASUS PERDATA: Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto.
DENY ISKANDAR/INDOPOS/JPG KASUS PERDATA: Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia