Jadi Pintu Cek Rasionalitas Harta Anggota Polri
”Perkap itu adalah pekerjaan rumah yang masih belum selesai untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Tito kemarin (29/3). ”Saya sudah tagih ke divisi hukum soal ini,” lanjutnya.
Dengan terbitnya perkap, lanjut Tito, penyidik Polri wajib melaporkan LHKPN. Meski sebelumnya, menurut undang-undang, mereka tidak wajib. Sebagai catatan, yang wajib melaporkan LHKPN sebelumnya adalah pemegang anggaran dan penyelenggara negara.
Meski anggota Polri tidak tergolong penyelenggara negara, pelaporan LHKPN memang krusial di kalangan penyidik. Itu dilakukan untuk memastikan mereka bekerja secara profesional. Sebab, di posisi itu, transaksi suap rawan terjadi.
”Setiap perwira pertama, per- wira menengah, dan perwira tinggi, semuanya nanti harus menyerahkan LHKPN, tidak terkecuali,” tegas mantan Kapolda Papua itu.
Tito menyatakan, ada sanksi tegas kepada polisi yang tidak mematuhi perkap. Mereka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan peluang sekolah. Praktis, peluang mereka untuk promosi dan naik jabatan akan tertutup.
Yang lebih luar biasa dari gebrakan Tito adalah pengawasan dari setiap LHKPN itu. Akan dibentuk tim khusus di inspektorat yang akan menganalisis LHKPN. ”Misalnya, ada perwira yang membeli barang mewah seperti mobil dan properti. Maka, dia harus mengisi formulir, mendapatkan uang dari mana. Harus jelas itu semuanya,” tandas Kapolri.
Tito menegaskan, Polri harus menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, sanksi tegas diberikan kepada mereka yang tidak patuh. Hal tersebut lebih tegas bila dibandingkan dengan lembaga lain. ”Kalau lainnya tidak ada sanksinya, di Polri ada sanksinya,” tegasnya.
Pembahasan perkap itu saat ini sedang dilakukan divisi hukum, divisi teknologi informasi, dan Brimob. Untuk bisa mempercepatnya, akan diadakan rapat kerja teknis (rakernis). ”Sehingga produk hukumnya bisa secepatnya selesai,” papar Tito.
Tito yakin, kewajiban melaporkan LHKPN bisa mengurangi korupsi di lingkungan Polri. ”Ini bisa meminimalkan pidana yang dilakukan internal. Akan memperbaiki tingkat korupsi di internal,” ujarnya.
Kebijakan Tito sebagai Kapolri tidak hanya menekan potensi korupsi internal. Seiring dengan upaya tersebut, Tito juga berupaya meningkatkan kesejahteraan personelnya. ”Saya dapat dukungan dari Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memperbaiki remunerasi Polri,” tuturnya.
Remunerasi Polri selama ini hanya mencapai 53 persen dari yang sebelumnya 33 persen. Kondisi itu sangat timpang dengan kementerian yang remunerasinya telah mencapai 100 persen. ”Ini problema di kepolisian, dengan membaiknya tingkat kepatuhan, tentu kesejahteraan perlu diperbaiki,” jelasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan Kapolri sangat tepat dalam kondisi dan situasi saat ini. ”Mewajibkan LHKPN itu menunjukkan polisi sebagai warga negara dan penegak hukum yang juga taat aturan,” paparnya.
Adanya LHKPN tersebut bisa mencegah aparat melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi. ”Dengan begitu, kepercayaan publik akan meningkat,” papar mantan wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tersebut.
Sementara itu, pengamat ke- polisian Mufti Makaarim menjelaskan, dalam kebijakan mewajibkan LHKPN itu, ada dua hal yang sangat perlu diapresiasi. Yaitu, iktikad baik Kapolri dalam memperbaiki akuntabilitas individual Polri dan adanya potensi internal melakukan pengecekan rasionalitas kepemilikan harta.
”Pejabat Polri selama ini dipandang semimiliter sehingga belum melaporkan LHKPN. Padahal, kementerian lain sudah melakukannya. Polri lebih trans- paran dan memiliki tanggung jawab publik,” terangnya.
Yang paling penting, laporan LHKPN tersebut akan menjadi akses mengecek rasionalitas kekayaan pribadi pejabat Polri. Selama ini rasionalitas kekayaan pejabat Polri sulit dihitung karena ketidakterbukaan. ”Berapa gajinya dan berapa hartanya,” jelasnya.
Bila ada perwira polisi yang hartanya tidak wajar, dia harus bisa menjelaskan dari mana asal hartanya tersebut. ”Penjelasan ini penting untuk masyarakat,” ujarnya.
Apakah mewajibkan LHKPN itu akan mendukung pemberantasan korupsi? Dia menuturkan, LHKPN tersebut tentu akan mendukung pemberantasan korupsi bila menjadi alat review atas ketidakwajaran harta yang dimiliki pejabat. ”Namun, kalau hanya menjadi pajangan, misal ada yang nilai asetnya naik 1.000 persen tapi didiamkan, ya tidak akan berkontribusi,” tegasnya. (idr/syn/c10/ang)