Kejari Usut Dua Aset Pemkot
Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa Terancam Lepas
SURABAYA – Banyaknya aset milik pemkot yang beralih ke pihak swasta membuat Wali Kota Tri Rismaharini geram. Tidak ingin kecolongan lagi, dia menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyelamatkan aset yang terancam berpindah tangan.
Hingga kini, ada 11 aset yang dilaporkan pemkot kepada kejari. Setelah melakukan pendalaman, kejari mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) dugaan korupsi pada pelepasan dua aset milik pemkot. Yakni, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung; dan tanah di Jalan Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dugaan korupsi dua aset itu, antara lain, adanya unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguasai aset milik negara. Senin lalu (27/3), tim dari Pemkot Surabaya memaparkan sejumlah aset kepada kejaksaan. ’’Kami mengendus adanya korupsi dalam pelepasan dua aset itu. Maka, hari ini (kemarin) juga kami mengeluarkan sprinlid untuk dua aset itu,” kata Didik di kantor Kejari Surabaya kemarin (29/3).
Didik menegaskan, siapa pun akan dimintai keterangan terkait dengan pelepasan aset tersebut. Pihaknya juga meminta kerja sama pemkot untuk menyediakan datadata maupun dokumen yang dibutuhkan. ’’Siapa pun yang terlibat saat itu akan kami mintai keterangan dan tangani sendiri,” tegasnya.
Didik menambahkan, untuk tindak pidana korupsi, pihaknya membentuk tim gabungan dari jaksa intelijen dan jaksa pidana khusus. Termasuk yang menangani dua aset tersebut. Bahkan, aset yang dilaporkan pemkot tidak hanya masuk ranah tindak pidana korupsi, melainkan juga ada rekomendasi ke tindak pidana umum. Dia kembali menekankan bahwa perkara itu cukup ditangani jaksa pengacara negara (JPN). ’’Yang jelas, kami melakukan penyelidikan untuk dua aset itu dulu dengan dipimpin Kasi Intel dan Kasubagbin. Untuk aset yang lain, masih kami pelajari,” tambahnya.
Senin lalu (27/3), pemkot memang melaporkan sejumlah aset yang terancam berpindah tangan. Selain itu, ada aset yang sudah dikuasai pihak swasta. Setelah melakukan pemaparan, mulai bagaimana aset itu berpindah tangan sampai pada proses pelepasannya, disepakati ada 11 aset yang dilaporkan ke Kejari Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangkan, dugaan korupsi tersebut sudah diendus pemkot. Karena itu, pemkot mengirimkan surat ke kejaksaan. ”Surat ini lalu ditindaklanjuti kejari,” jelas Yayuk, sapaan akrab Rahayu.
Yayuk juga berterima kasih karena kejaksaan mau membantu pemkot dalam melindungi aset. Sebab, selama ini banyak aset yang diserobot. ”Dengan bantuan ini, perlindungan aset akan jauh lebih pasti,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan mendukung upaya pemkot untuk mengusut kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu harus diusut meskipun sudah lama. ”Kalau gini, hukum berlaku surut,” ujarnya.
Aden, sapaan akrab Darmawan, menerangkan bahwa pemkot seharusnya mulai mengamankan seluruh aset. Sejumlah sengketa yang ujung-ujungnya kekalahan bagi pemkot bisa dipetik sebagai pelajaran. ”Jangan sampai digerogoti lagi,” harapnya. (aji/sal/c7/oni)