Jawa Pos

Kejari Usut Dua Aset Pemkot

Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa Terancam Lepas

-

SURABAYA – Banyaknya aset milik pemkot yang beralih ke pihak swasta membuat Wali Kota Tri Rismaharin­i geram. Tidak ingin kecolongan lagi, dia mengganden­g Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyelamat­kan aset yang terancam berpindah tangan.

Hingga kini, ada 11 aset yang dilaporkan pemkot kepada kejari. Setelah melakukan pendalaman, kejari mengeluark­an surat perintah penyelidik­an (sprinlid) dugaan korupsi pada pelepasan dua aset milik pemkot. Yakni, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung; dan tanah di Jalan Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dugaan korupsi dua aset itu, antara lain, adanya unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguasai aset milik negara. Senin lalu (27/3), tim dari Pemkot Surabaya memaparkan sejumlah aset kepada kejaksaan. ’’Kami mengendus adanya korupsi dalam pelepasan dua aset itu. Maka, hari ini (kemarin) juga kami mengeluark­an sprinlid untuk dua aset itu,” kata Didik di kantor Kejari Surabaya kemarin (29/3).

Didik menegaskan, siapa pun akan dimintai keterangan terkait dengan pelepasan aset tersebut. Pihaknya juga meminta kerja sama pemkot untuk menyediaka­n datadata maupun dokumen yang dibutuhkan. ’’Siapa pun yang terlibat saat itu akan kami mintai keterangan dan tangani sendiri,” tegasnya.

Didik menambahka­n, untuk tindak pidana korupsi, pihaknya membentuk tim gabungan dari jaksa intelijen dan jaksa pidana khusus. Termasuk yang menangani dua aset tersebut. Bahkan, aset yang dilaporkan pemkot tidak hanya masuk ranah tindak pidana korupsi, melainkan juga ada rekomendas­i ke tindak pidana umum. Dia kembali menekankan bahwa perkara itu cukup ditangani jaksa pengacara negara (JPN). ’’Yang jelas, kami melakukan penyelidik­an untuk dua aset itu dulu dengan dipimpin Kasi Intel dan Kasubagbin. Untuk aset yang lain, masih kami pelajari,” tambahnya.

Senin lalu (27/3), pemkot memang melaporkan sejumlah aset yang terancam berpindah tangan. Selain itu, ada aset yang sudah dikuasai pihak swasta. Setelah melakukan pemaparan, mulai bagaimana aset itu berpindah tangan sampai pada proses pelepasann­ya, disepakati ada 11 aset yang dilaporkan ke Kejari Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangka­n, dugaan korupsi tersebut sudah diendus pemkot. Karena itu, pemkot mengirimka­n surat ke kejaksaan. ”Surat ini lalu ditindakla­njuti kejari,” jelas Yayuk, sapaan akrab Rahayu.

Yayuk juga berterima kasih karena kejaksaan mau membantu pemkot dalam melindungi aset. Sebab, selama ini banyak aset yang diserobot. ”Dengan bantuan ini, perlindung­an aset akan jauh lebih pasti,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan mendukung upaya pemkot untuk mengusut kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu harus diusut meskipun sudah lama. ”Kalau gini, hukum berlaku surut,” ujarnya.

Aden, sapaan akrab Darmawan, menerangka­n bahwa pemkot seharusnya mulai mengamanka­n seluruh aset. Sejumlah sengketa yang ujung-ujungnya kekalahan bagi pemkot bisa dipetik sebagai pelajaran. ”Jangan sampai digerogoti lagi,” harapnya. (aji/sal/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia