Nyalon, Pejabat Harus Mundur
SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim me- warning para pejabat pemerintah yang berambisi maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2018. Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto menegaskan, para birokrat yang ingin running pilgub harus mundur dari jabatannya maupun status PNS.
’’Aturan itu (PNS mundur jika nyalon, Red) masih berlaku,’’ tegas Sufyanto kemarin (29/3). Dia menjelaskan, mengacu pada UU 10/2016, kewajiban mundur itu dikenakan pada kandidat dari unsur PNS, TNI, maupun Polri. ’’Termasuk juga kepala desa,’’ katanya.
Dia menjelaskan, nanti para kandidat tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar. Syarat itu wajib dipenuhi setelah mereka resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. ’’Itu bagian dari syarat. Jika tak terpenuhi, pencalonannya bisa digugurkan,’’ tegasnya.
Isu soal sejumlah nama birokrat yang masuk daftar kandidat pilgub memang tengah ramai. Bahkan, sejumlah parpol sudah melakukan penjajakan dengan para pejabat pemprov. Partai Demokrat (PD), misalnya. Meski belum buka-bukaan, partai itu tidak menampik bahwa sejumlah kandidat yang tengah dijajaki berasal dari unsur PNS.
’’Memang ada nama pejabat maupun pensiunan,’’ ujar Sekretaris DPD PD Jatim Renville Antonio. Namun, semua kandidat yang masuk pantauan PD masih dijajaki. Nanti calon paling potensiallah yang diusung. ’’ Termasuk, sejumlah calon dari internal partai juga cukup banyak,’’ kata Renville.
Sejumlah kalangan juga mendorong agar kandidat dari unsur birokrat ikut meramaikan pilgub. Misalnya, yang dilakukan Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT). Mereka sudah menyebut nama-nama kandidat dari unsur pejabat pemprov yang layak maju. Di lingkungan pemprov, kabar soal sejumlah nama birokrat masuk dalam bursa kandidat pilgub juga terdengar. (ris/c7/oni)