Jawa Pos

Perda Toko Swalayan Digugat

-

SURABAYA – Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya benar-benar digugat. Advokat Muhammad Sholeh melayangka­n permohonan uji materiil, khususnya terkait jam operasiona­l swalayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (29/3).

Sholeh datang ke kantor PN sekitar pukul 13.00 dengan ditemani tiga kolega sesama pengacara. Mereka langsung menuju ke kasir pendaftara­n gugatan di lantai 2 gedung administra­si PN Surabaya. Mereka mendapat nomor register perkara 01.P/ HUM/2017/PN.Sby.

Ditemui setelah pendaftara­n, Sholeh menyatakan bahwa pelarangan toko swalayan buka 24 jam menafikan keberadaan Surabaya sebagai kota metropolit­an. Padahal, pembukaan toko swalayan selama 24 jam membuat ratusan ribu warga bergeliat. ’’Keberadaan mereka saat malam turut membantu perputaran ekonomi daerah,” ujar pria 41 tahun itu.

Dia melanjutka­n, ada dua pihak yang dirugikan dengan berlakunya pasal 13 ayat (2) huruf a,b, c, dan d. Pertama, pengusaha sebagai pemilik toko. Kedua, konsumen yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saat tengah malam. ’’Konsumen punya hak untuk memilih. Faktanya, toko tradisiona­l dan swalayan tidak buka 24 jam,” ucapnya.

Menurut dia, yang perlu ditegakkan adalah aturan terkait pendirian toko swalayan tersebut. Misalnya, lokasi pendirian dan sistem kemitraan dengan pedagang tradisiona­l.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menjadi salah satu penyusun perda swalayan. Dia mempersila­kan pihak yang ingin menggugat perda itu. ”Gugatannya kan baru upaya. Nggak masalah,” kata politikus PKB tersebut.

Dia menerangka­n, selama ini, perda swalayan hanya dipandang dari satu sisi. Yakni, soal aturan jam buka. Padahal, substansi perda ditujukan untuk kemitraan swalayan dengan ritel kecil dan pasar tradisiona­l. (aji/sal/c18/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia