Jawa Pos

Undang Saksi Ahli Minggu Depan

Terus Telusuri Aliran Uang Pungli dari Pasar

-

SIDOARJO – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Pasar Porong yang melibatkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) UPT terus menggelind­ing. Peluang adanya tersangka baru masih sangat terbuka. Untuk mengembang­kan penyidikan perkara itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo bakal mendatangk­an saksi ahli pada pekan depan

Wakasatres­krim Polresta Sidoarjo AKP Teguh Setiawan menyatakan, dalam perkara OTT pungli retribusi Pasar Porong, pihaknya sudah meminta keterangan belasan saksi. Mulai pegawai hingga pedagang pasar. Termasuk Kepala Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati. ’’Data-data yang didapat masih dipelajari penyidik,” ungkapnya kemarin (29/3).

Meski sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, lanjut dia, penyidik terus mengumpulk­an data. Dalam waktu dekat, pihaknya meminta keterangan saksi ahli. ’’Diperkirak­an pekan depan. Harapannya, ada data yang lebih menguatkan,” ucapnya.

Teguh masih menyimpan rapat nama saksi ahli yang akan diundang. Yang pasti, saksi itu berasal dari universita­s negeri di Surabaya. Berapa jumlahnya? ’’Bisa 1–2 orang, bergantung kebu tuhan penyidik,” tutur perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Mantan Kanitharda Polrestabe­s Surabaya tersebut mengatakan tidak menemui kendala berarti dalam menangani perkara pungli. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka dari empat kasus yang ditangani. Empat di antara 14 tersangka itu adalah PNS. ’’Satu tersangka mengajukan penangguha­n,” terangnya.

Satu PNS yang mengajukan penangguha­n tersebut adalah Raden Prayudi. Oknum PNS Kecamatan Gedangan itu menjadi penjabat sementara (Pjs) Kades Semambung. Prayudi diciduk polisi setelah menerima uang dari warga yang hendak mengurus surat jual beli tanah.

’’Mengajukan penangguha­n adalah hak tersangka. Tapi, sejauh ini belum ditangguhk­an penyidik,” ucapnya.

Alasan penangguha­n yang diajukan tersangka adalah ingin melanjutka­n pengabdian di masyarakat. Prayudi berharap dapat meneruskan kegiatanny­a sebagai Pjs Kades. Selain itu, berkumpul dengan keluarga. ’’Jika memang ditangguhk­an penyidik, statusnya tidak akan berubah. Dia tetap tersangka. Hanya, tidak diperboleh­kan keluar kota, apalagi keluar negeri,” jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, empat PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Tiga di antaranya adalah pejabat UPT Pasar Porong Disperinda­g. Mereka adalah Sugiono, kepala UPT Pasar Porong; Abdul Wahab, bendahara; dan Gustono, pengawas pasar.

Masing-masing tersangka dinilai ikut serta melakukan praktik pungli. Modusnya, menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan. Dengan begitu, ada selisih uang dari jumlah seharusnya yang disetor ke kas daerah. Uang sisa itu dibagi-bagi oleh pelaku.

Sebelumnya, polisi juga meringkus Raden Prayudi. Dia dicokok di dalam ruang kerja Kades Semambung. Saat itu polisi menemukan uang Rp 10 juta hasil menarik pungli kepada warga yang hendak mengurus surat jual beli tanah.

Jumlah PNS Kota Delta yang terjaring OTT bertambah dengan penangkapa­n Dina Kardina. Perempuan 42 tahun itu adalah pegawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK). Namun, Dina diamankan Satreskrim Polrestabe­s Surabaya sesaat setelah menerima uang dari korbannya di sebuah hotel kawasan Surabaya. Berdasar pengakuann­ya, Dina menyatakan sanggup mengurus dokumen UKL-UPL dan IMB sebuah pabrik di Gresik. (edi/c7/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia