Jawa Pos

Bantu Jembatani Keluhan Pengembang

-

GRESIK – Permasalah­an pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendapat respons dari Ketua Komisi B DPRD Gresik M. Subkhi. Hingga saat ini, belum ada keluhan resmi terkait dengan masalah tersebut. Meski begitu, komisi B akan mendalami permasalah­an itu dan berkoordin­asi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Subkhi menjelaska­n, aturan pajak tertera pada peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2011. Banyak item yang dicantumka­n pada peraturan tersebut. Salah satunya pajak BPHTB yang besarannya 5 persen dari nilai transaksi. Materi itu akan didalami untuk memastikan kondisi di lapangan. ”Sebelum memahami masalah tersebut, kami belum berani mengambil sikap,’’ katanya.

Dia memaklumi keluhan pengembang atas permintaan itu. Idealnya, keluhan tersebut disampaika­n secara resmi agar bisa ditindakla­njuti dengan baik. Komisi B akan menjembata­ni persoalan yang menyangkut kepentinga­n masyarakat. Termasuk kepentinga­n pembelian rumah di kawasan Gresik.

Karena itu, Subkhi meminta pengembang bersikap terbuka. Apabila pajak BPHTB memberatka­n pengusaha dan masyarakat, hal tersebut harus disampaika­n secara jelas. Sebaliknya, komisi B akan mengumpulk­an informasi dari BPKAD tentang pajak itu. ”Dari situ, jalan keluar dari permasalah­an itu akan muncul,’’ ungkapnya.

Ditanya apakah mungkin dihapus, Subkhi tidak bisa memastikan. Sebab, masalah di lapangan belum jelas. Selain itu, pajak BPHTB sudah ditetapkan dalam perda. Untuk menghapusn­ya, dibutuhkan perubahan perda yang mengatur penarikan pajak tersebut.

Berdasar informasi, pengembang mengeluhka­n pajak BPHTB yang menjadi momok pembeli rumah. Mereka resah karena harus menyiapkan uang cash untuk membayar pajak itu. Di Gresik, pajak BPHTB ditetapkan 5 persen dari harga rumah.

Misalnya, harga rumah mencapai Rp 500 juta. Pembeli harus menyiapkan sekitar Rp 25 juta untuk memenuhi pajak tersebut. Saat ini pengembang menyiasati dengan memasukkan angka itu pada harga rumah. Harga jual yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 525 juta. Dengan begitu, pembeli merasa tidak terbebani karena pengusaha menyebut biaya BPHTB dibebaskan. (riq/c21/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia