Bantu Jembatani Keluhan Pengembang
GRESIK – Permasalahan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendapat respons dari Ketua Komisi B DPRD Gresik M. Subkhi. Hingga saat ini, belum ada keluhan resmi terkait dengan masalah tersebut. Meski begitu, komisi B akan mendalami permasalahan itu dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Subkhi menjelaskan, aturan pajak tertera pada peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2011. Banyak item yang dicantumkan pada peraturan tersebut. Salah satunya pajak BPHTB yang besarannya 5 persen dari nilai transaksi. Materi itu akan didalami untuk memastikan kondisi di lapangan. ”Sebelum memahami masalah tersebut, kami belum berani mengambil sikap,’’ katanya.
Dia memaklumi keluhan pengembang atas permintaan itu. Idealnya, keluhan tersebut disampaikan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti dengan baik. Komisi B akan menjembatani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Termasuk kepentingan pembelian rumah di kawasan Gresik.
Karena itu, Subkhi meminta pengembang bersikap terbuka. Apabila pajak BPHTB memberatkan pengusaha dan masyarakat, hal tersebut harus disampaikan secara jelas. Sebaliknya, komisi B akan mengumpulkan informasi dari BPKAD tentang pajak itu. ”Dari situ, jalan keluar dari permasalahan itu akan muncul,’’ ungkapnya.
Ditanya apakah mungkin dihapus, Subkhi tidak bisa memastikan. Sebab, masalah di lapangan belum jelas. Selain itu, pajak BPHTB sudah ditetapkan dalam perda. Untuk menghapusnya, dibutuhkan perubahan perda yang mengatur penarikan pajak tersebut.
Berdasar informasi, pengembang mengeluhkan pajak BPHTB yang menjadi momok pembeli rumah. Mereka resah karena harus menyiapkan uang cash untuk membayar pajak itu. Di Gresik, pajak BPHTB ditetapkan 5 persen dari harga rumah.
Misalnya, harga rumah mencapai Rp 500 juta. Pembeli harus menyiapkan sekitar Rp 25 juta untuk memenuhi pajak tersebut. Saat ini pengembang menyiasati dengan memasukkan angka itu pada harga rumah. Harga jual yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 525 juta. Dengan begitu, pembeli merasa tidak terbebani karena pengusaha menyebut biaya BPHTB dibebaskan. (riq/c21/ai)