Jawa Pos

Terdakwa Anak Dituntut Dua Tahun

-

GRESIK – Vonis yang menentukan nasib Ady (nama samaran), 17, tinggal selangkah lagi. Kemarin (29/3) jaksa mengajukan tuntutan hukuman dua tahun pidana kepada anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi terdakwa narkotika itu.

Tuntutan tersebut dianggap Rizal Hariyadi, kuasa hukum prodeo yang mendamping­i Ady, terlalu berat. Meski putus sekolah, Ady tetaplah masih anak-anak di bawah umur menurut hukum. Dengan begitu, masa depannya masih panjang. ’’Dia kan juga korban dari peredaran narkotika,’’ ungkap Rizal.

Dalam surat tuntutanny­a, jaksa Budi Prakoso menganggap Ady terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka­n narkotika jenis I. Hal itu tertuang dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika juncto pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ABH yang ditahan sejak Maret itu tertangkap pihak berwajib saat akan mengonsums­i sabu-sabu bersama kawannya, Putri (DPO). Pada Rabu (1/3), Ady dihubungi Putri melalui chat Blackberry Messenger ( BBM). Mereka janjian bertemu di Gresik Kota Baru (GKB) untuk mengonsums­i sabu-sabu bersama-sama. Ady kemudian menghubung­i Ahmad Hadi alias Mahfud (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu-sabu.

Serbuk haram itu dibeli Ady dengan harga Rp 200 ribu sebungkus. Setelah mendapatka­n sabu-sabu tersebut, Ady meluncur ke wilayah GKB untuk menemui Putri. Saat itulah dia ditangkap aparat berwajib. (hay/c19/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia