Terdakwa Anak Dituntut Dua Tahun
GRESIK – Vonis yang menentukan nasib Ady (nama samaran), 17, tinggal selangkah lagi. Kemarin (29/3) jaksa mengajukan tuntutan hukuman dua tahun pidana kepada anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi terdakwa narkotika itu.
Tuntutan tersebut dianggap Rizal Hariyadi, kuasa hukum prodeo yang mendampingi Ady, terlalu berat. Meski putus sekolah, Ady tetaplah masih anak-anak di bawah umur menurut hukum. Dengan begitu, masa depannya masih panjang. ’’Dia kan juga korban dari peredaran narkotika,’’ ungkap Rizal.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Budi Prakoso menganggap Ady terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis I. Hal itu tertuang dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika juncto pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ABH yang ditahan sejak Maret itu tertangkap pihak berwajib saat akan mengonsumsi sabu-sabu bersama kawannya, Putri (DPO). Pada Rabu (1/3), Ady dihubungi Putri melalui chat Blackberry Messenger ( BBM). Mereka janjian bertemu di Gresik Kota Baru (GKB) untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama. Ady kemudian menghubungi Ahmad Hadi alias Mahfud (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu-sabu.
Serbuk haram itu dibeli Ady dengan harga Rp 200 ribu sebungkus. Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, Ady meluncur ke wilayah GKB untuk menemui Putri. Saat itulah dia ditangkap aparat berwajib. (hay/c19/ai)